POSTWARTA.COM – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiono, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (26/8/2025) atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tahun anggaran 2017. Hudiono, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dindik Jatim, diduga terlibat dalam rekayasa pengadaan barang dan jasa.
Bersama Hudiono, penyidik juga menahan JT, seorang pihak ketiga yang diduga sebagai pengendali penyedia barang. Keduanya akan mendekam di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, kasus ini bermula dari penyimpangan pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK negeri dan swasta. Modusnya adalah merekayasa pengadaan barang dengan menentukan harga dan jenis barang tidak berdasarkan kebutuhan sekolah, melainkan berdasarkan stok barang milik JT.
“Proses lelang juga diduga telah dikondisikan, sehingga pemenang kegiatan merupakan perusahaan di bawah kendali JT,” ujar Windhu. Akibatnya, alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp179,9 miliar. Saat ini, tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim masih menghitung kerugian negara secara pasti.
Penetapan tersangka Hudiono dan JT didasarkan pada hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan dugaan kerugian negara yang signifikan. (WNA)