HukumUmum

Sidang Jan Leon di PN Surabaya, Kuasa Hukum Ungkap Kedekatan dengan Korban

231
×

Sidang Jan Leon di PN Surabaya, Kuasa Hukum Ungkap Kedekatan dengan Korban

Sebarkan artikel ini
Dari Latihan Menembak ke Hotel, Jan Leon Akui Perbuatan dalam Sidang Pencabulan Anak

POSTWARTA.COM – erdakwa perkara dugaan pencabulan terhadap anak, Jan Leon, mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 14 September 2026.

Pengakuan tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra, seusai persidangan. Dwi mengatakan keterangan para saksi yang disampaikan di persidangan pada pokoknya sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” kata Dwi.

Meski demikian, penasihat hukum terdakwa menyebut terdapat latar belakang kedekatan antara Jan Leon dan korban yang menurutnya belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kalau dari klien kami, sebenarnya itu ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” ujarnya.

Menurut Dwi, berdasarkan keterangan terdakwa, kedekatan tersebut menyerupai hubungan layaknya pasangan yang berpacaran.

“Ketika ditanyakan, ya semacam orang pacaran lah. Cuma itu nggak diceritakan memang,” katanya.

Namun, Dwi menegaskan kedekatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan terdakwa karena korban masih berusia di bawah umur.

“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Perkara Bermula dari Latihan Menembak

Sementara itu, tim penasihat hukum korban yang terdiri dari Arya Alfiansyah, Purnama, dan Rahadian Bino Wardanu, menyampaikan versi mengenai awal mula perkara tersebut.

Arya mengatakan dugaan rangkaian perlakuan tidak pantas bermula ketika korban mengikuti latihan menembak sekitar April.

Menurutnya, terdakwa awalnya memberikan hukuman berupa sentuhan fisik ketika korban melakukan kesalahan dalam latihan. Perlakuan tersebut disebut berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan.

READ  Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Situbondo, Dipicu Aktivitas Sesar Kambing

“Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” ujar Arya.

Menurut Arya, dugaan peristiwa kemudian berlanjut ketika korban diajak ke sebuah hotel di Surabaya setelah mengikuti latihan.

Di hotel tersebut, korban disebut dibujuk masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian.

“Korban menuruti pelaku karena sudah menganggap pelaku ini sebagai ayah angkat,” ungkapnya.

Korban Disebut Mengalami Perubahan Perilaku

Setelah kejadian tersebut, pihak korban menyebut terjadi perubahan perilaku pada korban. Korban disebut menjadi lebih pendiam dan murung, sering menangis, serta enggan kembali mengikuti latihan.

Perubahan tersebut kemudian diceritakan kepada orang tua korban hingga perkara tersebut berlanjut ke proses hukum.

Rahadian mengatakan dugaan kejadian di hotel disebut hanya berlangsung satu kali. Namun, perlakuan yang dinilai tidak pantas selama kegiatan latihan disebut terjadi berulang kali.

“Kalau ke hotelnya satu kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering,” katanya.

Pihak Korban Soroti Dugaan Child Grooming

Pihak korban juga menduga rangkaian kedekatan antara terdakwa dan korban mengarah pada pola child grooming, yakni proses membangun kepercayaan atau kedekatan dengan anak yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk tujuan eksploitasi seksual.

Rahadian mengatakan posisi korban yang masih di bawah umur membuatnya dinilai belum sepenuhnya memahami situasi yang terjadi.

“Korban ini masih di bawah umur, jadi korban masih bingung saat itu apa yang sedang terjadi,” ujar Rahadian.

Pihak korban berharap proses persidangan dapat berjalan maksimal dan seluruh fakta yang terungkap di persidangan menjadi pertimbangan dalam proses hukum, termasuk dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin, dengan tuntutan juga semaksimal mungkin,” pungkasnya.

READ  Pemerintah Tempatkan Dana Rp200 Triliun ke Lima Bank Besar

Perkara tersebut kini masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan akhir mengenai perkara dan pertanggungjawaban pidana terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan. (PED)