POSTWARTA.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah daerah lebih aktif memastikan setiap kebijakan yang dibuat tidak membuka ruang bagi monopoli maupun praktik persaingan usaha tidak sehat.
Upaya tersebut dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) IV KPPU Surabaya melalui Sosialisasi Persaingan Usaha dan Kemitraan Wilayah Kerja Bakorwil III Malang yang digelar di Kantor KPPU Surabaya, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat mengenai pentingnya menciptakan iklim usaha yang sehat, terbuka, dan berkeadilan.
Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan yang diterapkan tidak justru menjadi hambatan bagi pelaku usaha.
Menurutnya, konsultasi dengan KPPU sejak tahap awal penyusunan kebijakan dapat menjadi langkah pencegahan sebelum muncul persoalan persaingan usaha.
“Pemerintah daerah dapat berkonsultasi sejak awal sebelum menetapkan kebijakan. Langkah tersebut penting agar kebijakan tidak menimbulkan distorsi persaingan setelah diterapkan,” kata Eugenia.
Ia menilai meningkatnya jumlah laporan yang masuk ke KPPU menjadi salah satu alasan pentingnya sosialisasi dilakukan secara lebih luas. Pertumbuhan ekonomi, kata dia, harus berjalan seiring dengan semakin kecilnya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Banyaknya aduan yang masuk ke KPPU yang jumlahnya terus meningkat seharusnya tidak terjadi. Kita ingin ekonomi semakin besar, semakin banyak pelaku usaha, tetapi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat semakin kecil,” ujarnya.
Eugenia menegaskan, sosialisasi menjadi salah satu upaya KPPU untuk mencegah bertambahnya kasus persaingan usaha. Dengan pemahaman yang lebih baik, pemerintah daerah maupun pelaku usaha diharapkan dapat mengantisipasi potensi pelanggaran sejak awal.
Pemahaman tentang KPPU Perlu Diperkuat
Eugenia juga mengungkapkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap keberadaan dan fungsi KPPU masih perlu diperkuat.
Bahkan, masih terdapat masyarakat yang keliru menganggap KPPU sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya edukasi mengenai tugas dan kewenangan lembaga pengawas persaingan usaha tersebut.
Karena itu, sosialisasi dilakukan dengan menyasar berbagai kelompok, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi hingga masyarakat.
KPPU ingin memastikan para pemangku kepentingan memahami kapan dan bagaimana mereka dapat berkonsultasi terkait kebijakan maupun praktik usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan persaingan.
“Kami mengajak peserta untuk mengetahui betul tugas dan fungsi KPPU. Sasaran kami berbagai macam, khususnya pemerintah daerah, pelaku usaha dan asosiasi. Pemerintah daerah dapat berkonsultasi sejak awal sebelum menetapkan kebijakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, menjelaskan KPPU menjalankan pengawasan persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pengawasan tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran, seperti praktik monopoli, kartel, penyalahgunaan posisi dominan hingga persekongkolan tender.
Selain itu, KPPU memiliki mandat mengawasi kemitraan antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan pelaku usaha yang lebih besar berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
“Kewenangan tersebut mencakup pengawasan hubungan kemitraan dan penyelesaian dugaan pelanggaran. Pemerintah daerah juga dapat berkonsultasi mengenai kebijakan yang berpotensi menghambat persaingan usaha,” jelas Dyah.
Laporan Tender Mendominasi
Wilayah koordinasi Bakorwil III Malang mencakup sejumlah kabupaten dan kota yang menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi Jawa Timur.
Karena itu, pengawasan dan pemahaman mengenai persaingan usaha dinilai penting, khususnya dalam penyusunan kebijakan daerah, pengadaan barang dan jasa, kemitraan UMKM hingga investasi.
Menurut Dyah, pasar daerah yang kompetitif dapat mendorong produktivitas, investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pencegahan melalui konsultasi sejak tahap awal dinilai lebih efektif dibandingkan melakukan koreksi ketika sebuah kebijakan sudah menimbulkan persoalan.
KPPU juga akan memperluas sosialisasi secara daring maupun luring. Langkah tersebut dilakukan mengingat wilayah kerja yang cukup luas sehingga kegiatan tatap muka tidak selalu mudah dilaksanakan di seluruh daerah.
“Ke depan kami akan membuat peta wilayah mana yang menjadi prioritas dengan melihat banyaknya persoalan persaingan usaha. Saat ini sudah ada 17 laporan pada 2026 dan 11 laporan masih berjalan. Laporan terbanyak terkait isu-isu tender, sekitar 50 persen,” ungkap Dyah.
Sementara untuk persoalan kemitraan UMKM, Dyah menyebut hingga kini belum terdapat laporan kasus yang masuk.
Ia berharap sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi KPPU sekaligus mendorong pelaku usaha dan pemerintah daerah menciptakan ekosistem usaha yang semakin sehat.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat, termasuk pelaku usaha dan asosiasi, semakin memahami keberadaan dan fungsi KPPU,” pungkasnya. (WUE)




