EkonomiUmum

Apindo Soroti Aturan Turunan UU Kesehatan, Khawatirkan Nasib Industri Rokok Legal

282
×

Apindo Soroti Aturan Turunan UU Kesehatan, Khawatirkan Nasib Industri Rokok Legal

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal makin marak di pasaran

POSTWARTA.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai sejumlah ketentuan dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berpotensi memberikan tekanan besar terhadap industri hasil tembakau (IHT) legal. Dunia usaha mengingatkan, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak terhadap keberlangsungan industri dan tenaga kerja, tetapi juga berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal serta mengurangi penerimaan negara dari cukai.

Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Apindo, Sutrisno Iwantono, menyoroti tiga ketentuan yang dinilai paling membebani pelaku usaha, yakni rencana penyeragaman kemasan produk, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau.

Menurutnya, kombinasi kebijakan tersebut berpotensi menghambat operasional industri rokok legal yang selama ini telah mematuhi berbagai ketentuan pemerintah.

“Penyeragaman kemasan, batas kadar nikotin, dan larangan bahan tambahan, ini secara de facto akan menutup industri legal. Dampaknya tentu akan ke tenaga kerja dan justru menyuburkan rokok ilegal tanpa manfaat kesehatan yang dituju,” kata Sutrisno, dikutip Jumat (24/7/2026).

Ia menilai, regulasi tersebut justru berpotensi menciptakan ketimpangan di lapangan. Pelaku usaha yang selama ini taat terhadap aturan akan menghadapi beban kepatuhan yang semakin tinggi, sementara produsen rokok ilegal dinilai memiliki ruang yang lebih besar untuk berkembang.

“Yang legal dan taat aturan justru harus menanggung beban yang tinggi, tetapi tidak menyelesaikan persoalan utama mengenai kesehatan. Yang terjadi justru industri ilegal akan tumbuh,” ujarnya.

Apindo juga mengingatkan bahwa meningkatnya peredaran rokok ilegal dapat berdampak pada sisi fiskal. Pergeseran konsumsi dari produk legal ke produk ilegal dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu kontributor penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

READ  Target 1 Juli 2026: Indonesia Siap Implementasikan Mandatori Biodiesel B50

“Dimensinya cukup luas. Karena itu kami berharap aspirasi dari berbagai pihak dapat dipertimbangkan agar menghasilkan kebijakan yang terbaik,” kata Sutrisno.

Sejalan dengan pandangan Apindo, sejumlah asosiasi yang tergabung dalam mata rantai industri pertembakauan nasional juga meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya.

Pelaku industri menyampaikan tiga usulan utama kepada pemerintah. Pertama, membatalkan rencana standardisasi kemasan berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau serta Rokok Elektronik.

Kedua, pemerintah diminta tidak menerapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar karena dinilai bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku bagi produk tembakau dan rokok elektronik.

Ketiga, asosiasi meminta pembatalan rencana pelarangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan.

Meski menyampaikan kritik terhadap sejumlah ketentuan tersebut, pelaku industri menegaskan tetap mendukung kebijakan perlindungan anak dan remaja dari paparan produk tembakau. Dukungan itu antara lain berupa larangan penjualan kepada anak, peningkatan batas usia pembelian menjadi 21 tahun, serta penerapan peringatan kesehatan bergambar dan tulisan yang mencakup 50 persen luas kemasan.

Pelaku usaha berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan kesehatan tetap berjalan seiring dengan keberlangsungan industri legal, perlindungan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan negara, serta pengendalian peredaran rokok ilegal. (XJV)