POSTWARTA.COM – Dahlan Iskan menelan pil pahit setelah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukannya terhadap PT Jawa Pos ditolak oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 12 Agustus 2025. Putusan ini sekaligus memupus harapan Dahlan untuk menunda kewajiban pembayaran utang yang diklaimnya.
Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dalam putusannya menegaskan bahwa dalil yang diajukan Dahlan Iskan tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Pengadilan menyatakan PT Jawa Pos tidak terbukti memiliki utang kepada pihak manapun dan menghukum Dahlan Iskan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta.
Salah satu poin krusial dalam pertimbangan hakim adalah klaim Dahlan Iskan mengenai utang dividen Jawa Pos sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp 54,5 miliar. Hakim menilai tuduhan ini tidak berdasar, karena utang yang dimaksud justru merupakan kewajiban entitas hukum lain. Lebih lanjut, pengadilan menyatakan bahwa seluruh dividen yang menjadi hak Dahlan Iskan telah dibayarkan melalui forum RUPS yang sah, langsung ke rekening yang bersangkutan.
“Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun,” tegas majelis hakim, merujuk pada bank dan perusahaan lain yang disebut Dahlan sebagai kreditor.
Pengadilan juga menyoroti penggunaan bukti laporan keuangan PT Jawa Pos yang diajukan tim kuasa hukum Dahlan Iskan. Bukti tersebut dinilai malprosedur karena dibubuhi tanda *sans prejudice* yang bersifat rahasia dan tidak sah dijadikan bukti persidangan. Hakim bahkan mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etika profesi advokat terkait hal ini.
Kuasa hukum Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Dahlan Iskan, dan menilai mediasi seharusnya menjadi pilihan utama. “Dalil yang keliru dan menyesatkan itu berpotensi mencemarkan nama baik Jawa Pos dan dapat menimbulkan kerugian,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa perusahaan menghargai jasa para mantan direksi, komisaris, dan pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan.
Namun, Sajogo menegaskan perusahaan tidak akan mentolerir tindakan dengan iktikad buruk yang merugikan perseroan dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Putusan pengadilan ini menjadi babak baru dalam perseteruan antara Dahlan Iskan dan Jawa Pos, meninggalkan pertanyaan tentang langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh kedua belah pihak. (YNV)