POSTWARTA.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkom dan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Surabaya. Sebanyak delapan pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan ini.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, dalam konferensi pers pada Rabu (03/12/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
“Kami mengamankan delapan pelaku yang beraksi di lokasi berbeda,” kata Kombes Luthfie.
Delapan Pelaku Diamankan di Tiga Lokasi
Penangkapan diawali di Jalan Bubutan dengan mengamankan dua pelaku berinisial M (43) dan MD (52). Kemudian, di Jalan Pacar Kembang, petugas meringkus tiga pelaku lainnya, yakni CA (47), JM (30), dan BS (49).
Terakhir, di Jalan Sidoyoso, penyidik kembali mengamankan tiga pelaku tambahan, yaitu MM (33), FY (33), dan SY (35).
Barang Bukti Disita
Sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi pencurian turut disita, antara lain:
1. Handphone dan pakaian pelaku
2. Tang pemotong
3. Katrol
4. Linggis, kapak, cangkul, dan parang
Kombes Luthfie menegaskan bahwa pencurian fasilitas publik seperti kabel Telkom dan PJU memiliki dampak serius. “Pencurian fasilitas publik seperti kabel Telkom dan PJU berdampak langsung pada kualitas layanan serta keselamatan warga,” ujarnya.
Kapolrestabes berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal. “Polrestabes Surabaya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah kota pahlawan ini,” tegas Luthfie. (AQX)




