Umum

Tjandra Sridjaja Terpilih Jadi Ketua Umum AAI, Ini Agenda Utamanya

384
×

Tjandra Sridjaja Terpilih Jadi Ketua Umum AAI, Ini Agenda Utamanya

Sebarkan artikel ini

POSTWARTA.COM – Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja P, S.H., M.H. resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) periode 2026-2031. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AAI yang digelar pada Jumat (18/9/2026).

Dalam pidato perdananya, Tjandra menegaskan kesiapannya untuk membawa AAI menjadi organisasi advokat yang lebih bermartabat dan bersaing, dengan menekankan pentingnya kebersamaan seluruh anggota.

“Kita tahu bahwa perjalanan kita akan berat. Tetapi karena adanya keputusan aklamasi yang meminta saya untuk menakhodai AAI, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima sebagai Ketua Umum AAI,” tegas Tjandra.

Soroti Kualitas Advokat Muda dan Penguatan SDM

Salah satu isu utama yang disoroti Tjandra adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di dunia advokat. Beliau mengkritisi maraknya advokat baru yang belum memiliki pemahaman dan kesiapan memadai terkait praktik persidangan maupun tahapan pembuktian hukum, meskipun telah disumpah dan memegang kartu advokat.

“Marilah kita tidak menyesali keadaan, tetapi keadaan yang memang ada ini kalau bisa kita berpartisipasi meningkatkan profesi advokat,” ajaknya.

Guna menjawab tantangan tersebut, Tjandra mengenalkan keberadaan Forum Pengayom Advokat Indonesia (FPAI) sebagai rumah bersama bagi para advokat. FPAI hadir untuk memperkuat komunikasi sekaligus memberikan pengayoman hukum bagi para anggota yang menghadapi persoalan dalam menjalankan profesinya.

Melalui wadah ini, Tjandra berharap marwah profesi hukum dapat kembali ditegakkan sebagai officium nobile (profesi yang mulia).

Program Kerja Internal: KTA Gratis Hingga Fasilitas E-Toll

Di ranah tata kelola internal organisasi, DPP AAI periode 2026-2031 menyiapkan sejumlah program strategis untuk kemudahan para anggota, antara lain:

1. Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Baru: Berlaku selama lima tahun dan dibagikan secara gratis/cuma-cuma kepada anggota yang mendaftar.

READ  Lakalantas Bondowoso Turun 43,98 Persen Selama Operasi Lilin

2. Integrasi Fasilitas E-Toll: KTA AAI baru akan dilengkapi dengan fungsi kartu elektronik tol untuk memberikan kemudahan operasional anggota.

3. Keterbukaan Organisasi: AAI membuka pintu seluas-luasnya bagi advokat dari organisasi lain yang ingin bergabung tanpa dipungut biaya KTA.

Tjandra turut mengimbau seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI di berbagai daerah untuk menciptakan suasana organisasi yang kondusif, nyaman, dan solid. (RZS)