POSTWARTA.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta dilakukan investigasi terhadap tujuh perusahaan yang diduga tidak menyerap hasil produksi tebu petani. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah menerima laporan mengenai perusahaan yang dinilai menghambat penyerapan tebu di tengah upaya percepatan swasembada gula nasional.
Permintaan itu disampaikan Amran saat rapat Percepatan Swasembada Gula bersama jajaran PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia meminta Direktur Utama PT SGN segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang dimaksud.
“Pak Dirut, itu yang tujuh perusahaan periksa ya,” kata Amran dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).
Selain meminta PT SGN melakukan pemeriksaan internal, Amran juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk menyelidiki dugaan tersebut agar persoalan dapat diungkap secara menyeluruh.
Laporan yang diterima pemerintah menyebutkan adanya sejumlah perusahaan yang diduga enggan menyerap tebu maupun gula hasil produksi petani dengan alasan kendala ketersediaan kontainer dan distribusi perdagangan. Menurut Amran, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran ketika kepentingan petani menjadi taruhannya.
Ia menegaskan pemerintah saat ini tengah bekerja keras meningkatkan produksi gula nasional guna mewujudkan swasembada pangan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mendukung upaya tersebut, termasuk dengan memastikan hasil panen petani terserap secara optimal.
“Sudah berapa puluh tahun itu. Masa enggak mau sedikit berkorban untuk petani yang membuat dia kaya. Ini dosa apa ini. Sudah, nanti kita suruh periksa dulu,” ujar Amran.
Mentan juga mengingatkan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik usaha yang merugikan petani maupun negara. Sebagai contoh, ia menyinggung praktik under invoicing pada komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) yang selama ini menjadi perhatian pemerintah karena diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Itu CPO namanya under invoicing, negara bisa kehilangan triliunan rupiah selama puluhan tahun. Itu yang dikejar Bapak Presiden Prabowo Subianto. Yang menyerang, yang menyusup ke Indonesia adalah mafia,” kata Amran.
Menurutnya, praktik yang berpotensi merugikan petani tidak boleh dibiarkan berlangsung. Setiap laporan yang diterima pemerintah harus segera ditindaklanjuti agar tidak menghambat program peningkatan produksi gula nasional.
Pemerintah berharap investigasi terhadap tujuh perusahaan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan rantai tata niaga gula berjalan lebih sehat. Dengan penyerapan hasil panen yang optimal, kesejahteraan petani diharapkan meningkat dan target swasembada gula nasional dapat tercapai sesuai rencana. (PXM)




