EkonomiUmum

Jelang Penerapan PPN Marketplace, idEA Tunggu Aturan Teknis dari DJP

204
×

Jelang Penerapan PPN Marketplace, idEA Tunggu Aturan Teknis dari DJP

Sebarkan artikel ini

POSTWARTA.COM – Implementasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui platform lokapasar (marketplace) kini semakin dekat. Merespons kebijakan tersebut, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan komitmennya untuk patuh. Meski demikian, para pelaku industri digital saat ini masih menanti keputusan tertulis resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenai teknis pelaksanaannya.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan pembahasan awal, pelaku industri e-commerce memperkirakan membutuhkan waktu transisi sekitar satu bulan setelah aturan resmi diterbitkan. Waktu tersebut dinilai krusial bagi platform untuk melakukan penyesuaian sistem digital mereka.

“Saat ini, idEA terus berkoordinasi dengan DJP untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik. Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Budi, dikutip Sabtu (4/7/2026).

Selain kesiapan infrastruktur digital, idEA mendesak pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi langsung kepada para penjual (seller). Menurut Budi, petunjuk teknis yang jelas dan sosialisasi yang memadai menjadi kunci utama agar tidak terjadi kegaduhan di dalam ekosistem digital nasional.

Demi Keadilan Iklim Usaha (Level Playing Field)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan sinyal bahwa mekanisme baru ini ditargetkan mulai berjalan per Juli 2026. Menkeu menegaskan dan meluruskan persepsi publik bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.

Langkah ini murni diambil pemerintah demi menegakkan keadilan iklim usaha (level playing field) antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline) yang selama ini merasakan adanya ketimpangan dalam pemungutan PPN.

“Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak,” kata Purbaya.

READ  Purbaya Yudhi Sadewa Klaim Restitusi Pajak ke Pengusaha Tembus Rp361 Triliun pada 2025

Skema PPN Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025
Secara regulasi, skema penarikan pajak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan aturan ini, platform marketplace yang ditunjuk akan bertindak langsung sebagai pemungut pajak sekaligus bertugas melaporkan data transaksi penjual langsung ke pihak DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa omzet penjual dari berbagai platform marketplace nantinya akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan.

DJP juga memberikan kejelasan mengenai batas omzet atau threshold bagi para pelaku UMKM kecil:

Omzet di Bawah Rp500 Juta/Tahun: Penjual dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform agar tidak dilakukan pemotongan pajak secara langsung oleh marketplace.

Omzet di Atas Rp500 Juta/Tahun: Jika akumulasi omzet dari seluruh platform gabungan telah melampaui batas Rp500 juta dalam setahun, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap pengawasan pajak di sektor digital menjadi lebih transparan sekaligus tetap memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha mikro. (INU)