BisnisEkonomi

Menkeu Heran Cukai Rokok Tinggi, Pemerintah Lindungi Industri Rokok Dalam Negeri

231
×

Menkeu Heran Cukai Rokok Tinggi, Pemerintah Lindungi Industri Rokok Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini

POSTWARTA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan tingginya tarif cukai rokok yang saat ini mencapai 57 persen. Ia menilai kebijakan ini, meski bertujuan menekan jumlah perokok, dilakukan dengan cara yang “agak aneh,” seperti yang diungkapkannya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jumat (19/9).

Menkeu Purbaya menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi industri rokok dalam negeri, yang telah berkontribusi signifikan melalui pembayaran cukai. Ia berjanji akan menindak tegas peredaran rokok ilegal, khususnya yang berasal dari China, karena dianggap “membunuh” industri rokok lokal.

“Pasar mereka saya lindungi, dalam pengertian, yang online-online, yang (rokok) palsu itu saya larang … Hati-hati mereka yang palsu-palsu, akan kita mulai kejar satu-satu!” tegas Purbaya, mengindikasikan tindakan keras terhadap produsen dan distributor rokok ilegal.

Selain menindak rokok ilegal, Purbaya berencana mengunjungi Jawa Timur dalam waktu dekat untuk meninjau langsung perkembangan industri rokok di wilayah tersebut. Sementara itu, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan perubahan tarif cukai rokok. (RLM)

READ  HIPMI Jatim Minta Stabilitas dan Iklim Usaha Tetap Terjaga di Tengah Potensi Demonstrasi