POSTWARTA.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memprioritaskan pembangunan fasilitas perikanan tangkap di kawasan timur Indonesia, meliputi Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola, produktivitas, sekaligus kesejahteraan nelayan di wilayah tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Ridwan Mulyana, mengatakan pemerintah berkomitmen memperkuat sektor perikanan tangkap dengan dukungan program dan pembiayaan yang dijalankan secara masif, baik melalui KKP langsung maupun transfer ke pemerintah daerah. “KKP terus melakukan berbagai upaya penguatan tata kelola dan pembangunan fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Menurut Ridwan, bantuan yang disalurkan meliputi pengembangan fasilitas pelabuhan perikanan, bantuan sarana produksi di kampung nelayan, hingga kapal dan alat tangkap bagi nelayan kecil. Dari tahun 2020 hingga 2024, KKP telah mengucurkan dana APBN sebesar Rp70,9 miliar untuk Indonesia Timur. Selain itu, dana alokasi khusus (DAK) provinsi mencapai Rp415,13 miliar dan DAK kabupaten/kota Rp502,16 miliar.
“Selain melalui DAK, pembangunan di Indonesia Timur juga dilakukan melalui anggaran yang dikelola KKP,” jelasnya.
Salah satu capaian penting adalah terwujudnya kampung nelayan modern (Kalamo) percontohan di Samber Binyeri, Biak, pada 2023. Program ini dinilai berhasil dan menjadi inspirasi model pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan dilaksanakan secara masif pada 2025–2027. Dari 65 lokasi yang direncanakan, beberapa di antaranya berada di Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.
Selain itu, pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih juga digencarkan, di mana dari 34.606 lokasi yang memiliki unit bisnis sektor kelautan dan perikanan, sebanyak 5.077 berada di wilayah Indonesia timur.
Ridwan menambahkan, pembangunan sektor perikanan tangkap di kawasan timur juga didukung oleh dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan, baik dari pungutan pengusahaan perikanan (PPP) maupun pungutan hasil perikanan (PHP). Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sebanyak 80 persen dari realisasi PNBP SDA Perikanan ditransfer langsung kepada pemerintah daerah melalui mekanisme DBH.
KKP mencatat realisasi PNBP SDA Perikanan pada 2024 mencapai Rp951,01 miliar. Dari jumlah itu, Rp737 miliar dianggarkan dalam APBN 2025 untuk ditransfer ke daerah, termasuk Rp195,9 miliar khusus untuk wilayah Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya transformasi tata kelola perikanan tangkap melalui kebijakan penangkapan ikan terukur. Kebijakan ini menjadi strategi utama KKP untuk menopang ketahanan pangan berkelanjutan sekaligus menyeimbangkan aspek ekonomi dan ekologi. (VWG)