POSTWARTA.COM – Kompol Kosmas K Gae, usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025), menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan menjadi niat untuk membuat orang celaka,” ujar Kompol Kosmas di gedung TNCC, Mabes Polri. Ia mengaku mengetahui kejadian tragis itu setelah video viral di media sosial.
Kompol Kosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan rekan-rekan Polri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum. Ia merasa peristiwa ini telah menambah beban kerja mereka.
Sidang KKEP memutuskan untuk memecat Kompol Kosmas dari Polri atas pelanggaran etik berat. “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas ketua sidang kode etik.
Selain Kompol Kosmas, Bripka Rohmat, pengemudi rantis, juga dijerat pelanggaran etik berat dan akan menjalani sidang etik terpisah. Lima anggota Brimob lainnya, yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, menghadapi pelanggaran etik sedang karena berada di kursi penumpang belakang rantis.
Sebelumnya, rantis Brimob tersebut menabrak Affan sebelum melindasnya. Kompol Kosmas menyatakan akan mempertimbangkan keputusan pemecatannya dan berkoordinasi dengan keluarganya. (HXQ)