POSTWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus bergerak cepat memperketat pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Langkah tegas ini diambil guna menjamin keamanan, kebersihan, dan mutu pangan demi mendukung suksesnya keterlaksanaan Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, sebanyak 142 dapur SPPG telah resmi mengantongi dokumen SLHS. Sementara itu, lima SPPG masih dalam proses pengajuan permohonan, dua SPPG memasuki tahap penerbitan sertifikat, dan tersisa tiga SPPG yang tercatat belum mengajukan permohonan.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk mengawal seluruh proses perizinan dan pendampingan kelayakan sanitasi. Pemkab Sidoarjo memastikan tidak ada satu pun dapur SPPG yang beroperasi tanpa standar kebersihan yang jelas.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan terus mendorong pemenuhan SLHS kepada seluruh SPPG. Langkah ini untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi sehingga keamanan makanan bagi penerima manfaat dapat tetap terjaga,” ujar Subandi, Rabu (4/11/2026).
Pengawasan Berkala dan Cegah Risiko Keamanan Pangan
Subandi menambahkan bahwa kepemilikan sertifikat bukan akhir dari pengawasan. Pemkab Sidoarjo akan menggelar pemeriksaan rutin dan pengawasan berkala pada dapur-dapur yang sudah memiliki SLHS untuk mengantisipasi potensi risiko keamanan pangan sejak dini.
“Pemerintah daerah akan terus mengawal proses penerbitan SPPG yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Jangan sampai ada SPPG yang tidak mendapatkan SLHS,” tuturnya.
Jemput Bola dan Pendampingan Dinkes Sidoarjo
Guna mempercepat proses tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menerjunkan tim kesehatan lingkungan bekerja sama dengan sanitarian puskesmas di setiap wilayah untuk melakukan pendampingan langsung.
Kepala Bidang Peningkatan Kesehatan Masyarakat Dinkes Sidoarjo, dr. Inensa Khoirul Harap, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan secara menyeluruh mencakup beberapa aspek krusial:
1. Pelatihan Keamanan Pangan: Mengedukasi para relawan dan pengolah makanan terkait standar pangan siap saji.
2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL): Pemeriksaan fisik dan kelayakan fasilitas dapur.
3. Uji Laboratorium: Pengujian sampel makanan dan air di Laboratorium Daerah Kabupaten Sidoarjo.
“Hampir seluruh SPPG di Kabupaten Sidoarjo telah mengantongi sertifikat resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku, tinggal tiga SPPG yang belum mengajukan permohonan SLHS kepada kita,” ungkap dr. Inensa.
Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan SLHS merupakan syarat mutlak dan tidak bisa ditawar bagi operasional dapur penyedia makanan program MBG. “Jika persyaratan pengajuan SLHS telah memenuhi syarat kesehatan, maka SLHS SPPG dapat diterbitkan,” pungkasnya. (TRN)




