HukumUmum

Santoso Utomo Tjioe Divonis 2 Bulan 10 Hari, Kuasa Hukum Uji Pertanggungjawaban Pidana

274
×

Santoso Utomo Tjioe Divonis 2 Bulan 10 Hari, Kuasa Hukum Uji Pertanggungjawaban Pidana

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

POSTWARTA.COM – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dijatuhi pidana penjara selama dua bulan sepuluh hari dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang berkaitan dengan pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, tim kuasa hukum Santoso menyatakan akan mengajukan banding.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan langkah banding ditempuh untuk menguji kembali sejumlah pertimbangan hukum yang mendasari putusan majelis hakim. Menurutnya, upaya tersebut merupakan hak hukum terdakwa sekaligus bagian dari mekanisme peradilan yang tersedia.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, menggunakan hak banding juga merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah. Yang kami perjuangkan adalah justice, fairness, dan legal certainty,” kata Edward seusai persidangan.

Edward menegaskan, pengajuan banding tidak semata-mata berkaitan dengan lamanya pidana yang dijatuhkan. Pihaknya juga ingin menguji penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana secara individual dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas korporasi.

Menurut dia, penentuan tanggung jawab pidana seorang direktur harus didasarkan pada perbuatan dan kesalahan yang terbukti selama persidangan, bukan hanya pada jabatan yang disandang dalam perusahaan.

“Jabatan sebagai direktur tidak otomatis identik dengan kesalahan pidana. Harus diuji apa perbuatan pribadinya, apa yang diketahui, bagaimana bentuk kesalahannya, serta sejauh mana pertanggungjawaban tersebut dapat diatribusikan secara personal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan perdagangan melibatkan berbagai tahapan dan pihak, mulai dari pemasok, penerimaan barang, administrasi, pergudangan hingga penjualan. Karena itu, menurut Edward, batas pertanggungjawaban antara korporasi dan pengurus perlu dinilai berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Soroti Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha

Selain persoalan pertanggungjawaban pidana, tim kuasa hukum menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha. Edward menilai, kejelasan penerapan ketentuan hukum diperlukan agar pelaku usaha memahami batas kewajiban dan risiko hukum dalam aktivitas bisnis.

READ  KAI Daop 8 Operasikan 55 Perjalanan KA Jarak Jauh Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

“Dua bulan mungkin terlihat singkat jika hanya dibaca sebagai angka. Tetapi perkara pidana membawa konsekuensi terhadap status hukum, reputasi, dan masa depan seseorang. Karena itu, dasar pertanggungjawabannya harus benar-benar tahan uji,” katanya.

Ia menambahkan, kepastian hukum bukanlah keistimewaan bagi pengusaha, melainkan bagian penting dari prinsip negara hukum dan iklim investasi.

“Legal certainty bukan privilese bagi pengusaha. Itu adalah salah satu fondasi negara hukum dan sekaligus infrastruktur bagi investasi,” ujarnya.

Meski menyatakan akan mengajukan banding, Edward menegaskan pihaknya tetap menghormati proses peradilan dan akan menggunakan hak hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkara Wire Rope Berawal dari Penggeledahan Gudang PT BPI

Perkara perdagangan wire rope yang menjerat Santoso bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Keterangan Santoso mengenai pemasok, status barang, dan pemahamannya terhadap ketentuan SNI menjadi bagian dari materi pemeriksaan perkara di persidangan.

Dengan rencana pengajuan banding tersebut, perkara ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pada tingkat pengadilan berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Upaya hukum itu menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk meminta penilaian kembali atas pertimbangan hukum dan putusan pada tingkat pertama. (YBN)