Umum

Pembakaran Sampah Sembarangan di Surabaya Jadi Sorotan, DLH Pantau Kawasan Tambak Mayor

243
×

Pembakaran Sampah Sembarangan di Surabaya Jadi Sorotan, DLH Pantau Kawasan Tambak Mayor

Sebarkan artikel ini
(Foto: Kominfo Surabaya)

POSTWARTA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas pembakaran sampah yang berulang kali terjadi di kawasan Tambak Mayor, Sabtu (10/10/2026). Sebagai langkah awal, DLH Surabaya melakukan sosialisasi mengenai larangan membakar sampah sembarangan serta pentingnya pengelolaan sampah sesuai ketentuan.

Penanganan ini dilakukan menyusul sejumlah laporan masyarakat yang mengeluhkan asap pembakaran sampah di lokasi yang sama. Kepulan asap yang membumbung tinggi dikhawatirkan mencemari udara, mengganggu kesehatan, serta mengurangi kenyamanan warga di sekitar lokasi.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup DLH Surabaya, Wasis Sutikno, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah aduan terkait aktivitas tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, petugas mendapati area yang digunakan untuk pembakaran sampah cukup luas sehingga memerlukan penanganan lebih lanjut.

“Kami menerima banyak aduan warga karena pembakaran terjadi berulang kali di titik yang sama. Setelah kami datangi, ternyata area yang digunakan cukup luas. Karena itu, perlu ada penanganan lanjutan,” kata Wasis.

DLH Surabaya Sosialisasikan Larangan Membakar Sampah Sembarangan

Wasis menjelaskan, DLH Surabaya masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi agar masyarakat memahami dampak pembakaran sampah dan pentingnya menerapkan pengelolaan sampah yang benar.

Menurutnya, pembakaran sampah secara sembarangan berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan merugikan masyarakat di sekitar lokasi. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa sampah harus dikelola sesuai aturan, bukan dengan cara dibakar tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan.

Wasis juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta peraturan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami masih mengedepankan sosialisasi agar masyarakat memahami bagaimana sampah seharusnya dikelola. Jangan sampai pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan justru menimbulkan pencemaran dan merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

READ  Uji Coba Zona Labuh 2 di Tanjung Perak, KSOP dan TTL Tekan Dwelling Time Kapal

Melalui sosialisasi tersebut, DLH Surabaya berharap masyarakat semakin memahami risiko pembakaran sampah terhadap kualitas udara dan kesehatan, sekaligus terdorong untuk menerapkan kebiasaan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

DLH Surabaya Pantau Lokasi dan Siapkan Langkah Lanjutan

Selain memberikan sosialisasi, DLH Surabaya akan terus memantau kondisi di kawasan Tambak Mayor. Koordinasi dengan pihak terkait juga akan dilakukan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Apabila aktivitas pembakaran sampah masih berlanjut dan ditemukan pelanggaran, DLH Surabaya akan mempertimbangkan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

DLH juga akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk memastikan status lahan yang digunakan sebagai lokasi pembakaran sampah. Pemeriksaan tersebut diperlukan guna menentukan langkah yang tepat apabila ditemukan penggunaan lahan tanpa hak.

Wasis mengatakan, hasil koordinasi dan pemeriksaan status lahan akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan penertiban apabila diperlukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Kami akan berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk memastikan status tanahnya. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penertiban apabila memang diperlukan,” kata Wasis.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur, baik dari sisi pengelolaan lingkungan maupun kepastian status lahan yang digunakan.

Warga Surabaya Diimbau Pilah Sampah dari Rumah

DLH Surabaya turut mengimbau masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah sembarangan dan mulai memilah sampah dari rumah berdasarkan jenisnya.

Pemilahan sampah menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. Dengan memisahkan sampah berdasarkan jenisnya, masyarakat dapat mempermudah proses pengumpulan, pemanfaatan kembali, dan penanganan sampah sesuai karakteristiknya.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah pencemaran udara sekaligus menjaga kebersihan lingkungan permukiman. Upaya tersebut juga membutuhkan kesadaran bersama agar penanganan sampah tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga lainnya.

READ  Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkapnya

DLH Surabaya menegaskan bahwa sosialisasi di kawasan Tambak Mayor bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak pembakaran sampah sembarangan, mulai dari pencemaran udara hingga potensi gangguan kesehatan dan menurunnya kenyamanan lingkungan.

Dengan pemantauan berkelanjutan, koordinasi lintas instansi, dan keterlibatan masyarakat, penanganan aduan pembakaran sampah di Tambak Mayor diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Masyarakat pun diharapkan beralih ke cara pengelolaan sampah yang sesuai aturan demi mewujudkan lingkungan Surabaya yang bersih, sehat, dan nyaman. (ZBV)