HukumUmum

Sarang Peredaran Sabu di Desa Campor Pamekasan Digerebek, Pemilik Rumah Diburu Polisi

371
×

Sarang Peredaran Sabu di Desa Campor Pamekasan Digerebek, Pemilik Rumah Diburu Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi menggeledah rumah warga Kabupaten Pamekasan yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu, Rabu, 30 September 2026.(Foto: dok.Humas Polres Pamekasan)

POSTWARTA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi sarang peredaran dan tempat konsumsi sabu di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, pada Rabu (30/9/2026).

Penggerebekan tersebut bermula dari keresahan warga setempat yang kerap melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemukiman mereka.

Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengungkapkan bahwa tindak tegas jajaran kepolisian ini dilakukan usai menerima laporan masyarakat serta merespons hasil penyelidikan mendalam di lapangan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, area belakang rumah terduga pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli maupun tempat mengonsumsi sabu. Petugas langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan tindakan,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama, Kamis (1/10/2026).

Dalam penertiban tersebut, pemilik rumah berinisial M (56) bersama beberapa orang yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. Meski pelaku kabur, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting dari TKP.

Petugas menyita paket sabu seberat 0,27 gram, alat isap (bong), telepon genggam, senjata tajam, serta beberapa unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Saat ini, barang bukti kristal putih tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim di Surabaya guna pengujian spesifikasi material. Pihak kepolisian juga telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi penggerebekan.

“Terduga pelaku M akan resmi kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran di lapangan sekaligus mengembangkan jaringan peredaran yang terhubung dengan lokasi ini,” pungkasnya. (JSQ)

READ  Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Umrah, Kerugian Capai Rp319 Juta