POSTWARTA.COM – Jabatan Kepala Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, untuk sementara kosong setelah kepala desa berinisial AS (34) ditahan di Mapolresta Malang Kota sejak 1 September 2026.
AS diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menawarkan beasiswa kedokteran di China. Perkara tersebut menyebabkan seorang pelajar asal Malang mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kini masih menunggu kepastian status hukum AS dari pihak kepolisian. Informasi tersebut akan menjadi dasar bagi Pemkab Banyuwangi untuk menentukan langkah administrasi terkait keberlangsungan pemerintahan Desa Kenjo.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, MY Bramuda, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Polresta Malang Kota atas arahan Bupati Banyuwangi.
Surat tersebut dikirim untuk meminta penjelasan mengenai status hukum AS yang saat ini menjalani proses hukum di Polresta Malang Kota.
“Jadi kami sudah berkirim surat, tinggal menunggu jawabannya nanti seperti apa,” kata Bramuda, Jumat (11/9/2026).
Menurut Bramuda, kepastian status hukum menjadi hal penting bagi Pemkab Banyuwangi untuk menentukan mekanisme pengisian jabatan Kepala Desa Kenjo.
Untuk sementara, roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Kenjo tetap berjalan dengan dukungan Pemerintah Kecamatan Glagah. Hingga saat ini, Pemkab Banyuwangi belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala desa.
Pernah Dibina Inspektorat
Selain perkara yang kini ditangani Polresta Malang Kota, Bramuda menyebut AS sebelumnya juga pernah menjalani proses pembinaan terkait temuan Inspektorat Banyuwangi yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan desa.
Namun, Bramuda menegaskan bahwa proses pembinaan oleh Inspektorat tersebut berbeda dengan perkara pidana yang sedang berjalan di kepolisian.
Menurutnya, temuan administrasi dan keuangan desa dapat diselesaikan apabila pemerintah desa menindaklanjuti hasil reviu serta rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat.
Pemkab Banyuwangi memastikan akan mengambil langkah sesuai ketentuan setelah menerima jawaban resmi dari Polresta Malang Kota mengenai status hukum AS.
Langkah tersebut diperlukan agar proses administrasi pemerintahan Desa Kenjo memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Banyuwangi masih menunggu kepastian proses hukum sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut terkait jabatan Kepala Desa Kenjo. (NYQ)




