EkonomiPemerintahanUmum

Targetkan Produksi 1 Juta Unit, Pemerintah Gandeng BPI Danantara Godok Insentif Motor Listrik

270
×

Targetkan Produksi 1 Juta Unit, Pemerintah Gandeng BPI Danantara Godok Insentif Motor Listrik

Sebarkan artikel ini
Foto: Presiden Prabowo Subianto saat acara pluncuran Motor Listrik Nasional (Molinas) pada Kamis (13/8/2026). (Dok. Sekretariat Presiden) Baca artikel CNBC Indonesia "Ini Permintaan Pengusaha Usai Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional" selengkapnya di sini: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260814081403-4-759177/ini-permintaan-pengusaha-usai-prabowo-luncurkan-motor-listrik-nasional Download Apps CNBC Indonesia sekarang https://app.cnbcindonesia.com/

POSTWARTA.COM – Kebijakan insentif motor listrik yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto memasuki tahap akhir. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan telah siap menjalankan program tersebut dan kini hanya menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kesiapan teknis di kementeriannya telah dilakukan. Namun, insentif belum dapat diterapkan sebelum aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan.

“Kita tunggu PMK-nya,” kata Agus, dikutip Rabu (19/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa insentif motor listrik belum langsung berlaku meski Presiden Prabowo sebelumnya telah mengumumkan kebijakan tersebut dalam pidato penyampaian pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Agus belum menyampaikan waktu pasti kapan masyarakat dapat mulai memanfaatkan insentif tersebut. Ia hanya memastikan Kemenperin sebagai kementerian teknis telah menyiapkan implementasi program.

“Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” ujarnya.

Daftar Produsen Masih Disiapkan

Selain menunggu terbitnya PMK, pemerintah juga masih melakukan pembahasan mengenai perusahaan atau merek motor listrik yang nantinya berhak mendapatkan insentif.

Agus mengatakan penentuan produsen penerima fasilitas akan dilakukan melalui koordinasi antara Kemenperin, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, dan Kementerian Keuangan.

“Bersama-sama, ada tim, antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga,” kata Agus.

Dengan demikian, daftar merek maupun produsen motor listrik yang dapat menikmati insentif masih menunggu proses koordinasi dan penetapan antarlembaga pemerintah.

Dorong Produksi Motor Listrik Dalam Negeri

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan nasional yang mampu membangun kapasitas produksi hingga 1 juta unit motor listrik di dalam negeri.

READ  Whoosh Bakal Diperpanjang Hingga Banyuwangi, Presiden Prabowo: Manfaat Sosial Lebih Besar

“Hari ini kita umumkan, kita akan berikan insentif yang cukup besar untuk mereka yang bisa membangun satu juta motor listrik yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan Indonesia,” kata Prabowo dalam pidatonya di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8/2026).

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penjualan motor listrik. Pemerintah juga membidik dampak yang lebih luas terhadap penguatan struktur industri nasional.

Salah satu sasaran kebijakan adalah menurunkan biaya kendaraan sehingga motor listrik semakin terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar impor dan menekan ketergantungan Indonesia terhadap energi dari luar negeri.

Pemerintah juga ingin memperbesar skala industri kendaraan listrik nasional, termasuk mendorong terbentuknya rantai pasok baterai, komponen, perangkat lunak, hingga layanan purnajual.

Dengan arah kebijakan tersebut, insentif motor listrik tidak hanya diposisikan sebagai stimulus bagi konsumen, tetapi juga sebagai instrumen untuk menarik investasi dan meningkatkan kapasitas industri kendaraan listrik di dalam negeri.

Meski kesiapan teknis Kemenperin telah tersedia, kepastian mengenai tanggal pemberlakuan insentif dan daftar produsen penerima fasilitas masih menjadi hal yang ditunggu industri. Pelaksanaan program tersebut kini bergantung pada penyelesaian dan penerbitan PMK. (AHX)