Umum

Kejari Lamongan Terima Pengaduan Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang Kades Brengkok

366
×

Kejari Lamongan Terima Pengaduan Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang Kades Brengkok

Sebarkan artikel ini

POSTWARTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Penerimaan laporan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya tanda terima resmi dari Kejari Lamongan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen tanda terima, berkas diterima oleh Dendy Darmawan, S.H., Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan. Sementara pihak pelapor yang menyerahkan dokumen tersebut tercatat atas nama Sismulyadi.

Sismulyadi menyampaikan bahwa laporan yang diserahkan memuat sejumlah berkas pendukung yang cukup detail. Berkas tersebut di antaranya satu bundel laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Brengkok, dokumen keputusan dugaan pungli, daftar alat bukti, surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, hingga satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga berkaitan erat dengan perkara tersebut.

“Seluruh dokumen tersebut telah diterima dan dicatat dalam administrasi Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai bagian dari proses awal penanganan laporan masyarakat. Ini akan kami kawal sampai akhir dan kami sangat berharap Kejaksaan Negeri Lamongan menanganinya dengan serius,” tegas Sismulyadi kepada awak media.

Ia menambahkan, dengan diterimanya berkas tersebut, kini proses selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejari Lamongan untuk melakukan penelaahan, verifikasi, serta menentukan langkah hukum penanganan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Terbitnya tanda terima ini merupakan bukti bahwa laporan telah diterima secara administratif dan bukan kesimpulan final bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah terbukti.

“Kami berharap laporan beserta alat bukti yang telah diserahkan dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (FEJ)

READ  Ramai di Media Sosial, Pertamina Bantah Kabar Kenaikan BBM