Umum

PWI Jatim: Pernyataan Hotman Paris Berpotensi Intimidasi Profesi Wartawan

270
×

PWI Jatim: Pernyataan Hotman Paris Berpotensi Intimidasi Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini

POSTWARTA.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Malang Raya dengan melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

Ketua PWI Jawa Timur, H. Lutfil Hakim, menilai ucapan bernada kasar yang dilontarkan Hotman Paris tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, tetapi berpotensi memberikan dampak psikologis terhadap profesi jurnalis secara umum.

“Pernyataan Hotman Paris yang kasar dan bernada hinaan bisa berdampak psikologis kepada profesi jurnalis secara umum dan dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi, sehingga berpotensi mengganggu independensi wartawan,” kata Lutfil Hakim kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Lutfil, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) telah mengamanatkan bahwa wartawan harus menjalankan tugas secara profesional dan independen. Karena itu, setiap narasumber juga diharapkan menghormati profesi jurnalis serta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan rasa takut atau tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menjelaskan, Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menegaskan pentingnya independensi pers. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Lutfil menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam menggali informasi yang akurat.

“Jadi kalau wartawan banyak bertanya itu justru menunjukkan mereka bekerja menggunakan otaknya, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lutfil menilai dugaan penghinaan terhadap wartawan dapat dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers apabila tindakan tersebut menghambat atau menghalangi kerja pers. Selain itu, Pasal 4 ayat (2) UU Pers juga menjamin bahwa pers nasional tidak dapat dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun bentuk penghambatan lainnya.

READ  Bupati Bondowoso Surati Menteri PU, Usulkan Tol Prosiwangi Dibuka Sementara

Menurutnya, pernyataan yang merendahkan wartawan berpotensi menghambat proses jurnalistik dan bertentangan dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada insan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

“Di Pasal 8 UU Pers juga ditegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi secara hukum. Karena itu saya sebagai Ketua PWI Jawa Timur mendukung langkah teman-teman wartawan, termasuk PWI Malang Raya, yang menempuh jalur hukum terhadap Hotman Paris,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, membenarkan bahwa organisasinya telah resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026).

Menurut Cahyono, laporan tersebut dipicu oleh pernyataan Hotman Paris yang berbunyi, “Lu punya otak nggak?” yang diucapkan kepada salah seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung beberapa hari sebelumnya.

Ia menilai ucapan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat wartawan yang disampaikan di ruang publik.

“Ucapan yang disampaikan Hotman Paris itu telah membuat PWI Malang Raya melaporkannya ke Polresta Malang Kota agar diproses sesuai ketentuan hukum. Meskipun yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan maaf melalui video kepada PWI, hal itu tidak menggugurkan proses hukum yang telah kami tempuh,” tandas Cahyono.

PWI Jatim berharap proses hukum dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sekaligus menjadi pengingat pentingnya saling menghormati antarprofesi serta menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. (XKJ)