HukumUmum

Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

382
×

Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (tengah), berbicara pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)

POSTWARTA.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, belum dilakukan penahanan meskipun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara resmi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, membenarkan informasi terkait status penahanan Febrie yang belum dilakukan hingga saat ini.

“Informasinya memang seperti itu,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rudi menambahkan bahwa pihak Kejagung akan langsung mempelajari seluruh hasil penyidikan begitu berkas perkara diterima dari pihak kepolisian. “Setelah itu, kami akan melakukan ekspose bersama tim Kortastipidkor,” katanya.

Dua Tersangka dan Rentetan Kasus Besar
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka diumumkan pada hari yang sama oleh pihak kepolisian. Dalam perkara yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara ini, penyidik Kortastipidkor Polri juga menetapkan satu orang dari pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa Don Ritto diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana korupsi.

Perkara ini terbilang kakap karena penyidikannya berkaitan dengan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta pencucian uang yang mencakup sejumlah kasus besar, di antaranya:

1. Kasus korupsi blackout batu bara.

2. Kasus korupsi PT Asabri.

3. Kasus korupsi Krakatau Steel.

Pasal Berlapis yang Disangkakan
Penyidik menerapkan pasal berlapis yang cukup berat kepada kedua tersangka dalam proses penegakan hukum ini:

Febrie Adriansyah: Disangkakan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

READ  Pengembangan Kasus Narkoba, Ditresnarkoba Sita Aset Rp2,7 Miliar

Don Ritto: Disangkakan Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Penggeledahan dan Pencarian Alat Bukti
Guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti, polisi bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang diduga terkait dengan aliran dana dan aset para tersangka. Lokasi yang digeledah meliputi tempat penukaran uang (money changer), Cafe de’CLAN Signature di kawasan Cipete, hingga sebuah rumah hunian di Sentul.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari prosedur operasional penegakan hukum.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang mencakup perkara blackout batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel,” pungkas Budi. (TNP)