Umum

Dewan Pers Kabulkan Keberatan Gus Ipul, Nilai Dua Opini Jakarta.Suaramerdeka.com Menyudutkan Pengadu

1
×

Dewan Pers Kabulkan Keberatan Gus Ipul, Nilai Dua Opini Jakarta.Suaramerdeka.com Menyudutkan Pengadu

Sebarkan artikel ini

POSTWARTA.COM – Dewan Pers mengabulkan pokok-pokok keberatan yang diajukan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul terhadap dua artikel opini yang dimuat media siber Jakarta.Suaramerdeka.com. Keputusan tersebut tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 12/Risalah-DP/VII/2026 yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 setelah melalui proses klarifikasi antara para pihak.

Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menyatakan kedua tulisan yang diadukan memuat pendapat yang menyudutkan Gus Ipul sebagai Pengadu. Bahkan, terhadap opini berjudul “Gus Ipul Si Biang Kerok”, Dewan Pers menilai terdapat narasi yang merendahkan martabat Pengadu.

Selain itu, Dewan Pers juga menilai pihak Teradu lalai karena menempatkan salah satu tulisan opini pada rubrik berita. Setelah dilakukan penelaahan, Dewan Pers menyimpulkan bahwa kedua tulisan tersebut merupakan karya opini, bukan berita.

Penilaian tersebut sejalan dengan keberatan yang sejak awal diajukan Gus Ipul. Dalam pengaduannya, Pengadu menilai produk pers tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang baik, tidak disertai konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, serta membangun narasi yang dinilai merugikan kehormatan dan reputasinya.

Sebagai tindak lanjut atas hasil penyelesaian sengketa, Dewan Pers mewajibkan Jakarta.Suaramerdeka.com melakukan sejumlah tindakan korektif. Langkah tersebut meliputi memperbaiki diksi yang dinilai menyerang secara personal, memindahkan salah satu tulisan dari rubrik berita ke rubrik opini, memuat opini bantahan dari Pengadu, serta menautkan opini bantahan tersebut pada artikel yang diadukan.

Tak hanya itu, Teradu juga diwajibkan mencantumkan catatan pada artikel bahwa Dewan Pers telah menilai opini tersebut mengandung pendapat yang menyudutkan Pengadu.

Dalam forum klarifikasi, pihak Teradu mengakui bahwa penempatan salah satu opini pada rubrik berita merupakan sebuah kekhilafan. Atas kelalaian tersebut, Teradu menyampaikan permohonan maaf. Sementara mengenai substansi isi tulisan, Teradu menyatakan tanggung jawab materi opini sepenuhnya berada pada penulis opini yang bersangkutan.

READ  Hindari Macet Parah, Menhub Imbau Pemudik Tak Balik ke Jakarta pada 24, 28, dan 29 Maret

Kuasa Hukum Pengadu, Anom Surya Putra, menyatakan hasil penyelesaian Dewan Pers memberikan kepastian hukum atas keberatan yang sejak awal disampaikan pihaknya.

“Sejak awal kami mempersoalkan bahwa produk pers tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang baik dan telah merugikan kehormatan klien kami. Melalui Risalah Penyelesaian ini, Dewan Pers telah memberikan penilaian resmi atas keberatan tersebut. Bagi kami, yang paling penting adalah adanya kepastian dan koreksi terhadap produk pers yang dipersoalkan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers,” ujar Anom.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pengadu, Syamsul Huda Yudha, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi Gus Ipul, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar menjalankan kerja jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kami menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kemerdekaan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami berharap hasil penyelesaian ini menjadi pembelajaran bersama agar produk jurnalistik, termasuk opini, disajikan secara tepat, tidak menyesatkan publik, dan tidak merendahkan martabat seseorang,” kata Yudha.

Berdasarkan Risalah Penyelesaian tersebut, Pengadu dan Teradu sepakat mengakhiri sengketa melalui mekanisme Dewan Pers. Meski demikian, Teradu berkewajiban melaksanakan seluruh tindakan korektif sebagaimana ditetapkan dalam risalah.

Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan, Pengadu tetap memiliki hak untuk melaporkan kembali persoalan tersebut kepada Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku. (QMP)