EkonomiUmum

Risiko Gagal Bayar Naik, OJK Akan Perketat Layanan Paylater

290
×

Risiko Gagal Bayar Naik, OJK Akan Perketat Layanan Paylater

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Paylater. Foto: panuwat phimpha/Shutterstock

POSTWARTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi untuk membatasi penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau yang populer disebut paylater. Langkah tegas ini diambil menyusul tingginya pertumbuhan angka pembiayaan yang berbanding lurus dengan meningkatnya risiko gagal bayar alias kredit macet di tengah masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa ketentuan pembatasan ini nantinya akan diatur secara mendalam dalam aturan turunan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL.

“OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya.

Bahaya Kepemilikan Multi-Akun Paylater
Agusman menjelaskan, salah satu fokus utama OJK adalah maraknya fenomena kepemilikan banyak akun paylater (multi-akun) oleh satu individu. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena dapat melipatgandakan eksposur utang debitur secara tidak terukur.

Kondisi tersebut berpotensi besar memicu lonjakan risiko kredit macet (Non-Performing Financing), terutama jika total akumulasi kewajiban bulanan pengguna sudah melampaui kapasitas atau kemampuan bayar riil mereka.

“Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur,” kata Agusman menekankan.

Oleh karena itu, OJK mendesak seluruh perusahaan pembiayaan penyedia layanan paylater untuk memperketat proses penilaian kredit (credit scoring) kepada calon pengguna. Perusahaan wajib melakukan asesmen yang lebih komprehensif terhadap kemampuan finansial debitur sebelum menyetujui pinjaman guna mengantisipasi lonjakan kredit bermasalah.

READ  Infrastruktur Telekomunikasi Aceh Tamiang Pulih 100% Pascabencana

Kinerja Maret 2026: Tembus Rp12,81 Triliun Ditopang Momentum Lebaran
Di sisi lain, OJK mencatat tren pembiayaan BNPL oleh industri multifinance pada Maret 2026 masih menunjukkan angka pertumbuhan yang cukup tinggi. Nilai penyaluran pembiayaan tercatat menembus Rp12,81 triliun, atau melonjak 55,85 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Menurut pihak otoritas, lonjakan tajam pada bulan Maret ini salah satunya dipicu oleh tingginya konsumsi dan permintaan pembiayaan dari masyarakat selama momentum menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Tren Pertumbuhan Tahunan Mulai Melandai
Meski secara nominal angka pembiayaan pada Maret 2026 masih tergolong besar, OJK menggarisbawahi bahwa jika dilihat dari tren persentase tahunan, laju pertumbuhan paylater sebenarnya mulai mengalami perlambatan secara bertahap sejak akhir tahun lalu.

Berikut adalah data perlambatan pertumbuhan BNPL secara tahunan (yoy) yang dicatat oleh OJK dalam beberapa bulan terakhir:

1. Desember 2025: Tumbuh 75,05 persen yoy

2. Januari 2026: Melandai ke 71,13 persen yoy

2. Februari 2026: Turun ke 53,53 persen yoy

4. Maret 2026: Sedikit menguat di angka 55,85 persen yoy

Melalui pengetatan aturan dan rencana pembatasan limit maksimum platform ini, OJK berharap industri pembiayaan berbasis digital di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, inklusif, dan aman dari risiko sistemik akibat gagal bayar massal. (FBT)