PemerintahanUmum

Tak Penuhi Kewajiban Pengabdian, 8 Alumni LPDP Kena Sanksi

202
×

Tak Penuhi Kewajiban Pengabdian, 8 Alumni LPDP Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

POSTWARTA.COM – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada delapan orang penerima beasiswa (awardee) yang terbukti melanggar kontrak dengan tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Keputusan ini diambil setelah melalui proses penelusuran mendalam terhadap ratusan alumni yang terindikasi bermasalah.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 600 alumni. Hasilnya, sebagian besar alumni tersebut masih berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.

Hasil Penelusuran dan Proses Pemeriksaan
Berdasarkan data terbaru per Kamis (26/2/2026), berikut adalah rincian status para alumni yang sempat diperiksa:

1. 307 orang: Mendapat izin resmi untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan.

2. 172 orang: Terbukti bekerja sesuai dengan ketentuan pengabdian LPDP.

3. 36 orang: Masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk beberapa kasus yang sempat viral di media sosial.

4. 8 orang: Dinyatakan melanggar kewajiban tanpa komitmen yang jelas dan resmi dijatuhi sanksi.

Sanksi Berat: Pengembalian Dana dan Blacklist
Bagi delapan alumni yang terbukti melanggar, LPDP telah menyiapkan dua jenis sanksi berat sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap dana publik:

Pengembalian Dana Total: Wajib mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah diterima. Sudarto menyebutkan, untuk lulusan S3, rata-rata dana yang harus dikembalikan mencapai Rp2 miliar, sementara untuk lulusan S2 umumnya di bawah Rp1 miliar.

Pemblokiran (Blacklist): Penutupan akses terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang.

“Saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, sistemnya, maupun kriteria kontribusi,” ujar Sudarto dalam rilis resminya.

Evaluasi Sistem dan Skala Program
Hingga awal 2026, total alumni LPDP telah mencapai 32.876 orang. Sudarto meminta publik untuk melihat persoalan ini secara proporsional dan tidak “hitam-putih”. Ia menekankan bahwa kasus pelanggaran ini mencakup persentase yang sangat kecil dibandingkan total penerima manfaat.

READ  Presiden Prabowo Siapkan Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Saat ini, program LPDP telah berkembang pesat dengan cakupan:

1. Program Gelar (Degree): Mencapai 98 ribu di berbagai kementerian.

2. Program Non-Gelar (Non-Degree): Lebih dari 600 ribu program dan terus bertambah.

Komitmen untuk Masa Depan
Polemik yang sempat ramai di media sosial dijadikan bahan evaluasi penting bagi pengelola dana abadi pendidikan ini. Ke depan, LPDP berkomitmen untuk terus memperbaiki regulasi, memperkuat sistem pengawasan, serta menajamkan kriteria kontribusi alumni.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap rupiah dana negara yang dikelola benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Indonesia, sesuai dengan semangat awal pembentukan LPDP. (HIV)