Umum

15 Desa di Jawa Timur Raih Predikat Desa Terang di Momentum Right to Know Day

329
×

15 Desa di Jawa Timur Raih Predikat Desa Terang di Momentum Right to Know Day

Sebarkan artikel ini
Caption Foto: Tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur saat melaksanakan visitasi lapangan ke badan publik, termasuk, pemerintah desa, untuk memastikan implementasi dan inovasi layanan informasi publik.

POSTWARTA.COM – Setiap 28 September dunia memperingati International Day for Universal Access to Information atau Right to Know Day (RTKD). Momentum ini menjadi pengingat bahwa hak untuk tahu adalah hak asasi manusia sekaligus pilar utama tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Sebagai bagian dari peringatan tersebut, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur tahun ini melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada ratusan badan publik, termasuk pemerintah desa. Penilaian dilakukan melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan visitasi lapangan. Hasilnya, sebanyak 15 desa di Jawa Timur meraih nilai di atas 80 dan berhak menyandang predikat Desa Terang, yakni desa yang Terbuka, Akuntabel, dan Global.

Ketua KI Jawa Timur, Edi Purwanto, memberikan apresiasi khusus kepada desa yang dinilai konsisten dalam menerapkan standar KIP sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018. “Pencapaian ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata bahwa keterbukaan informasi telah menjadi budaya baru di desa-desa. Dengan transparansi, akuntabilitas, dan wawasan global, desa mampu tumbuh lebih inklusif, inovatif, dan berdaya saing,” ujarnya.

Konsep Desa Terang sendiri memiliki tiga pilar utama. Terbuka berarti informasi desa mudah diakses, program, anggaran, dan kegiatan pembangunan dipublikasikan secara jelas, serta masyarakat dilibatkan untuk mengawasi dan berpartisipasi. Akuntabel berarti tata kelola pemerintahan desa dipertanggungjawabkan secara terukur dengan evaluasi dan pelaporan konsisten. Sedangkan Global berarti desa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi, memanfaatkan digitalisasi layanan, serta berorientasi pada praktik tata kelola berstandar global.

Adapun 15 Desa Terang 2025 adalah: Desa Malangsari (Nganjuk), Pungpungan (Bojonegoro), Tikusan (Bojonegoro), Wates (Magetan), Sidomukti (Jember), Sekarputih (Nganjuk), Kemaduh (Nganjuk), Gonggang (Magetan), Sumberejo (Madiun), Pademawu Timur (Pamekasan), Sidomulyo (Jember), Wates (Blitar), Merkawang (Tuban), Simoangin-Angin (Sidoarjo), dan Tembalang (Blitar).

READ  PGN Gelar City Gas Tour 2025, Perkuat Edukasi Energi Bersih di Empat Kota Sumatera

Ketua Bidang Kelembagaan KI Jawa Timur, M. Sholahuddin, menambahkan bahwa momentum RTKD menjadi pijakan bersama untuk memperluas praktik keterbukaan informasi publik hingga ke seluruh desa. “Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang inklusif, transparan, dan berdaya saing global,” katanya.

Komitmen ini juga selaras dengan program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan desa sebagai pilar penting kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk pembangunan koperasi merah putih di setiap desa. “Kunci dari semuanya diawali dengan komitmen membangun keterbukaan informasi publik,” pungkas Sholahuddin. (RBL)