HukumUmum

Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Ponorogo

373
×

Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Ponorogo

Sebarkan artikel ini

POSTWARTA.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, berinisial RBH (59 tahun), karena melanggar aturan keimigrasian. RBH dipulangkan ke negaranya setelah diketahui tinggal melebihi batas waktu izin kunjungan yang berlaku.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Anggoro Widi Utomo, menjelaskan bahwa RBH masuk ke Indonesia pada 12 November 2024 melalui Bandara Internasional Juanda, menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari.

“Izin tinggalnya seharusnya berakhir pada 12 Desember 2024. Namun yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan tetap tinggal di Indonesia,” ungkap Anggoro dalam konferensi pers, Kamis (25/9).

RBH diketahui tinggal di rumah anaknya di Desa Wotan, Kecamatan Pulung, Ponorogo. Ia sebelumnya pernah menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan dikaruniai empat anak. Setelah puluhan tahun berpisah, RBH kembali menjalin komunikasi dengan salah satu anaknya, S, yang mencari keberadaannya melalui media sosial Facebook.

Anaknya kemudian mengundangnya ke Indonesia karena kondisi kesehatan RBH yang mulai menurun. Namun, selama tinggal di Ponorogo, RBH tidak mengurus perpanjangan izin tinggal.

“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian. Sesuai Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap WNA yang tinggal lebih dari 60 hari tanpa izin wajib dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” tegas Anggoro.

RBH akhirnya dideportasi ke Malaysia pada Sabtu, 27 September 2025, setelah seluruh persyaratan administratif dipenuhi.

Langkah ini, menurut Anggoro, merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ponorogo dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional, serta memastikan bahwa setiap orang asing di wilayah kerjanya yang meliputi Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

READ  Harga Pertamax Turbo Naik, Pertamax Green Turun: Ini Harga BBM Terbaru

“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban. Setiap orang asing yang datang ke Indonesia harus memberikan kontribusi positif, bukan justru menyalahi aturan,” pungkasnya. (AJB)