POSTWARTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Dari 40 lokasi yang masuk radar pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, sebanyak 15 toko telah ditindak dengan penyegelan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pengawasan dilakukan secara intensif selama sekitar satu bulan terakhir. Petugas telah mengantongi daftar lokasi yang menjadi sasaran penertiban dan melakukan pemeriksaan secara acak pada waktu-waktu tertentu.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap praktik penjualan miras yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, termasuk tempat usaha yang beroperasi tanpa izin sebagaimana mestinya.
“Ada sekitar 40 (titik) yang akan kita awasi, nama-namanya sudah masuk di kami dan juga termasuk lokasinya. Itu kita awasi secara acak dan kita akan mendatangi mereka pada jam-jam tertentu. Sampai dengan saat ini sekitar ada 15 (toko) yang sudah kita segel,” kata Irna, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Irna, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian izin usaha dan aktivitas penjualan. Sejumlah tempat usaha yang memiliki izin sebagai subdistributor justru menjual minuman keras secara eceran langsung kepada konsumen.
“Kebanyakan yang kita temukan dari hasil pengawasan itu adalah bahwa toko-toko itu menjual eceran. Di mana izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor,” jelasnya.
Pengawasan Satpol PP Surabaya tidak hanya menyasar toko yang beroperasi secara terbuka. Petugas juga menertibkan rumah warga yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi miras tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Irna menegaskan, setiap lokasi yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan tegas berupa penyegelan.
“Kalau mereka memang melakukan pelanggaran pasti akan kita segel. Seluruhnya kita sasar, mulai dari rumah yang menjual, ataupun juga toko yang mereka sudah seperti resmi padahal tidak resmi,” ujarnya.
Salah satu penindakan dilakukan di kawasan permukiman Kecamatan Sawahan. Di lokasi tersebut, Satpol PP menyegel tempat penjualan miras yang berada di tengah perkampungan warga.
Selain toko dan rumah, petugas juga memantau warung remang-remang yang diduga menyamarkan aktivitas penjualan miras melalui usaha lain, seperti warung kopi.
Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP menemukan modus penyimpanan stok minuman keras di tempat berbeda. Cara ini diduga dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas. Penjual baru mengambil atau memesan stok ketika ada konsumen yang datang.
“Kita kemarin di daerah Sawahan juga sudah menyegel di tengah perkampungan. Mungkin dia (pedagang) bawa satu karton atau dua karton, ataupun dia sekarang pakai metode menitipkan mirasnya di tempat lain. Nah, nanti kalau ada pengunjung yang datang, baru dia order,” ungkap Irna.
Dari 15 toko yang telah disegel, pelanggaran ditemukan di sejumlah wilayah Surabaya. Lokasinya tersebar mulai kawasan Surabaya Selatan, Timur, Utara hingga pusat kota.
“Lokasinya menyebar. Di selatan ada, di timur ada, di utara ada, di pusat juga ada. Seluruh wilayah ada,” imbuhnya.
Irna menegaskan, pengawasan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan setiap hari. Satpol PP mengandalkan pemeriksaan langsung di lapangan serta informasi dan laporan masyarakat untuk mengidentifikasi lokasi yang diduga melanggar aturan.
Setiap pengaduan warga akan direkap dan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan lokasi yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
“Ini (laporan) masuk juga melalui pengaduan dari warga, juga kita rekap dan kita berikan atensi yang lebih,” katanya.
Melalui pengawasan dan penindakan tersebut, Pemkot Surabaya berupaya memastikan aktivitas penjualan minuman beralkohol berjalan sesuai ketentuan perizinan. Satpol PP juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing. (FDA)




