Umum

Aksi Guru MI di Glagah Picu Sorotan, Antara Solidaritas dan Kewajiban Mengajar

268
×

Aksi Guru MI di Glagah Picu Sorotan, Antara Solidaritas dan Kewajiban Mengajar

Sebarkan artikel ini

POSTWARTA.COM – Aksi damai solidaritas guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (21/10/2026), menjadi perhatian publik. Aksi yang dilatarbelakangi dugaan kekerasan terhadap M. Munir Thowil, Kepala MI Meluntur, tersebut memunculkan sorotan mengenai pentingnya koordinasi kelembagaan dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

Persoalan ini mengemuka setelah pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan menyampaikan bahwa aksi solidaritas tersebut belum diberitahukan secara resmi kepada instansi terkait.

M. Khoirul Anam, Kasubbag Tata Usaha yang juga menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Madrasah (Pandma), mengatakan pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan maupun permohonan izin terkait kegiatan tersebut.

“Tidak ada izin atau surat pemberitahuan ke Kemenag Kabupaten Lamongan,” ujar Khoirul Anam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (21/10/2026).

Menurut Khoirul Anam, solidaritas terhadap sesama tenaga pendidik bukanlah sesuatu yang dilarang. Namun, ia mengingatkan bahwa guru tetap memiliki kewajiban utama melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal, terlebih ketika aksi berlangsung pada hari dan jam aktif pembelajaran.

“Tugas guru adalah mengajar siswa, sebagai kewajiban sesuai dengan jadwal masing-masing guru. Tidak diperbolehkan meninggalkan kewajiban tanpa ada halangan atau tugas dinas,” jawabnya.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya keseimbangan antara penyampaian aspirasi, solidaritas antarguru, dan tanggung jawab profesional di lingkungan pendidikan.

Aksi Solidaritas Guru MI Lamongan dan Pentingnya Koordinasi

Aksi solidaritas guru MI se-Kecamatan Glagah dilatarbelakangi persoalan dugaan kekerasan terhadap M. Munir Thowil, Kepala MI Meluntur. Kepedulian terhadap sesama tenaga pendidik menjadi salah satu aspek yang mendasari kegiatan tersebut.

Di sisi lain, koordinasi dengan instansi terkait dinilai penting agar kegiatan yang melibatkan tenaga pendidik dapat berlangsung secara tertib dan tidak mengabaikan kewajiban utama mereka.

READ  ITB dan Pemkab Banyuwangi Perluas Kolaborasi, Dorong Riset Berbasis Potensi Lokal

Koordinasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut komunikasi antarlembaga, pengaturan tugas, serta langkah antisipatif untuk menjaga pelayanan pendidikan tetap berjalan.

Terlebih, kegiatan tersebut berlangsung pada waktu yang bertepatan dengan jadwal pembelajaran. Karena itu, keberlangsungan proses belajar mengajar dan pemenuhan hak peserta didik perlu menjadi pertimbangan dalam setiap kegiatan yang melibatkan guru.

Hak Siswa Tetap Menjadi Perhatian

Dalam lingkungan pendidikan, peserta didik memiliki hak untuk memperoleh layanan pembelajaran secara optimal. Ruang kelas bukan sekadar tempat penyampaian materi, melainkan juga ruang pembentukan pengetahuan, karakter, dan masa depan generasi bangsa.

Oleh sebab itu, setiap kegiatan yang melibatkan tenaga pendidik pada jam pembelajaran aktif perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kegiatan belajar siswa.

Pengaturan tugas dan komunikasi dengan pihak terkait menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan solidaritas tidak mengganggu pemenuhan hak peserta didik.

Prinsip tersebut bukan berarti mengesampingkan kepedulian terhadap persoalan yang dialami sesama guru. Sebaliknya, solidaritas dan tanggung jawab pendidikan perlu ditempatkan secara seimbang agar keduanya dapat berjalan beriringan.

Menjaga Solidaritas dan Profesionalitas Guru

Persoalan aksi solidaritas guru MI di Kecamatan Glagah ini menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan membutuhkan komitmen moral sekaligus profesionalitas. Guru tidak hanya bertanggung jawab menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga menjadi teladan dalam kedisiplinan, komunikasi, dan tanggung jawab.

Pada saat yang sama, persoalan dugaan kekerasan terhadap tenaga pendidik juga memerlukan perhatian secara proporsional. Perlindungan terhadap guru dan penghormatan terhadap martabat profesi pendidik tetap menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

Dengan demikian, penyampaian aspirasi dan solidaritas antarguru tidak semestinya dipertentangkan dengan kewajiban melaksanakan pembelajaran. Keduanya membutuhkan komunikasi dan pengaturan yang baik agar kepentingan semua pihak tetap diperhatikan.

READ  Trans Jatim di Malang Harus Jadi Solusi, Bukan Matikan Angkutan Lokal

Pada akhirnya, keberlangsungan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Solidaritas mencerminkan kepedulian terhadap sesama, sedangkan tanggung jawab mengajar mencerminkan kepedulian terhadap masa depan peserta didik.

Keseimbangan antara kedua hal tersebut menjadi penting untuk menjaga martabat tenaga pendidik sekaligus memastikan hak siswa mendapatkan layanan pendidikan tetap terpenuhi. (HDT)