HukumUmum

Kejari Surabaya Amankan Buronan Penipuan, Putusan 2 Tahun Penjara Langsung Dieksekusi

292
×

Kejari Surabaya Amankan Buronan Penipuan, Putusan 2 Tahun Penjara Langsung Dieksekusi

Sebarkan artikel ini

POSTWARTA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah diamankan di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat pada Selasa (20/10/2026), terpidana langsung dibawa untuk menjalani eksekusi hukuman penjara selama dua tahun.

Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 13.45 WIB tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan tersebut, Nunik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana.

Proses penangkapan bermula pada pukul 09.30 WIB ketika Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan buronan tersebut di wilayah Surabaya.

Menindaklanjuti informasi itu, tim segera melakukan pemantauan dan pelacakan untuk memastikan lokasi terpidana.

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendeteksi keberadaan Nunik yang sedang makan siang di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengerahan Tim Tabur ke lokasi.

Tim tiba di restoran sekitar pukul 13.25 WIB dan melakukan pengintaian untuk memastikan identitas target. Setelah memastikan bahwa orang yang dimaksud adalah Nunik Indah Rini, petugas langsung melakukan penangkapan.

Terpidana bersikap kooperatif selama proses pengamanan. Penangkapan berlangsung lancar tanpa gangguan maupun ancaman berarti.

Setelah diamankan, Tim Tabur membawa Nunik ke Kantor Kejari Surabaya dan tiba sekitar pukul 14.15 WIB. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

Sebagai tindak lanjut, Nunik kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai putusan Mahkamah Agung.

READ  Hingga Awal Oktober, Serapan Tembakau di Pamekasan Capai 20.500 Ton

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Dengan tertangkapnya Nunik Indah Rini, Kejari Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ETU)