POSTWARTA.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung penguatan perlindungan tenaga kerja melalui peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat Polres. Layanan ini diharapkan mempermudah pekerja dalam menyampaikan pengaduan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara profesional, berkeadilan, dan sesuai ketentuan hukum.
Dukungan tersebut disampaikan Khofifah saat mendampingi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan Polri di Polres Jombang, Sabtu (17/10/2026).
Khofifah menegaskan, keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus membangun hubungan industrial yang sehat di Jawa Timur. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha.
“Pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, pekerja, dan dunia usaha dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan. Pemprov Jawa Timur mendukung penguatan Desk Ketenagakerjaan Polri karena perlindungan pekerja membutuhkan sinergi dan komitmen bersama,” tegas Khofifah.
Ia berharap layanan tersebut dapat menjadi akses yang lebih mudah bagi pekerja maupun perusahaan dalam menyampaikan dan menangani persoalan ketenagakerjaan. Dengan demikian, setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti secara tepat berdasarkan karakteristik persoalan dan kewenangan lembaga terkait.
“Kami berharap keberadaan layanan ini dapat mempermudah pekerja dalam menyampaikan persoalan yang dihadapi, sekaligus mendorong penanganan yang profesional, berkeadilan, dan sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.
Desk Ketenagakerjaan Penting bagi Pasar Kerja Jawa Timur
Penguatan perlindungan tenaga kerja menjadi perhatian penting bagi Jawa Timur yang memiliki skala pasar kerja besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur, jumlah angkatan kerja pada Mei 2026 mencapai 25,32 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24,46 juta orang telah bekerja.
Pada periode yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Timur tercatat sebesar 3,42 persen. Angka ini turun 0,13 poin persentase dibandingkan Februari 2026 yang mencapai 3,55 persen.
Meski menunjukkan perkembangan positif, peningkatan kualitas pekerjaan dan penguatan perlindungan tenaga kerja masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara berkelanjutan.
Berdasarkan lapangan usaha, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Jawa Timur dengan kontribusi 31,77 persen dari penduduk bekerja. Selanjutnya, sektor perdagangan besar dan eceran menyerap 18,63 persen tenaga kerja, sedangkan industri pengolahan mencapai 14,64 persen.
Struktur tersebut menunjukkan luasnya cakupan persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian. Selain penciptaan lapangan kerja, pemenuhan hak pekerja, kepastian hubungan kerja, dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang jelas juga menjadi faktor penting dalam menjaga produktivitas serta keberlanjutan usaha.
BPS juga mencatat proporsi pekerja formal di Jawa Timur pada Mei 2026 sebesar 36,18 persen. Kondisi ini menjadi salah satu gambaran struktur pasar kerja sekaligus mempertegas pentingnya upaya peningkatan kualitas pekerjaan dan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap mengacu pada mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk perundingan bipartit dan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sementara itu, dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Karena itu, koordinasi Desk Ketenagakerjaan Polri dengan instansi terkait diperlukan agar penanganan setiap persoalan berjalan efektif, tanpa mengabaikan mekanisme penyelesaian yang telah diatur.
Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Layani Pengaduan PHK hingga Sengketa Upah
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat kewilayahan dilaksanakan secara serentak di 35 satuan kewilayahan pada 14 Polda.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.
“Sebagai pusat pelayanan terpadu, Desk Ketenagakerjaan Polri berfokus pada layanan konsultasi dan penanganan pengaduan, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan sengketa upah,” ujar Suyudi.
Ia mengungkapkan, sejak 2025 hingga Oktober 2026, Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja. Selain itu, Desk Ketenagakerjaan Polri turut membantu pemenuhan hak pekerja dengan total nilai mencapai Rp70,28 miliar.
Suyudi menegaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan organisasi serikat buruh. Sinergi lintas pihak dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak pekerja tetap berjalan seimbang dengan keberlangsungan kegiatan usaha.
“Kami berharap Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan Polres lainnya dapat menjadi blueprint bagi pengembangan pelayanan serupa di seluruh penjuru Tanah Air,” tandasnya.
Khofifah menambahkan, pekerja dan dunia usaha merupakan bagian penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Oleh sebab itu, perlindungan tenaga kerja harus menjadi tanggung jawab bersama agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Bagi kami, pekerja bukan sekadar bagian dari proses produksi, tetapi juga penggerak ekonomi dan pembangunan daerah. Karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi, sementara keberlangsungan dunia usaha juga perlu dijaga,” ungkapnya.
Ia optimistis, kolaborasi antara pemerintah, Polri, pekerja, dan pengusaha dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang semakin sehat, produktif, dan berkeadilan di Jawa Timur. (DSR)




