POSTWARTA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp140,88 miliar hingga 10 September 2026. Capaian tersebut diperoleh melalui penguatan penegakan hukum perpajakan yang memanfaatkan data, teknologi, serta pendekatan berbasis risiko.
Penerimaan tersebut berasal dari tiga kegiatan utama penegakan hukum perpajakan. Kontribusi terbesar berasal dari pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp119,29 miliar, kemudian penyidikan sebesar Rp1,30 miliar dan kegiatan kolaborasi sebesar Rp20,28 miliar.
Capaian itu menjadi bagian dari upaya Kanwil DJP Jawa Timur II dalam menangani ketidakpatuhan perpajakan secara berkelanjutan. Informasi dan data terus dioptimalkan untuk menentukan langkah penanganan yang lebih tepat berdasarkan tingkat risiko wajib pajak.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan intelijen dalam penanganan Wajib Pajak Suspend sesuai PER-9/PJ/2025. Hingga 9 September 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II telah menangani 27 Wajib Pajak Suspend dan menghasilkan 27 Laporan Hasil Intelijen dan Informasi Perpajakan (LIIP).
Dari kegiatan tersebut, terealisasi pembayaran sebesar Rp13,14 miliar yang tercatat sebagai penerimaan dari kegiatan kolaborasi.
Di tengah semakin berkembangnya digitalisasi kegiatan usaha, Kanwil DJP Jawa Timur II juga terus menyesuaikan metode penegakan hukum melalui pemanfaatan forensik digital.
Hingga 9 September 2026, forensik digital telah dimanfaatkan dalam 29 kegiatan penegakan hukum perpajakan. Kegiatan tersebut terdiri atas 12 pemeriksaan, 16 pemeriksaan bukti permulaan, dan satu penyidikan perpajakan.
Pemanfaatan forensik digital dilakukan untuk memperoleh, mengamankan, memeriksa, serta menganalisis data elektronik yang relevan. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat proses analisis sekaligus pembuktian dalam penanganan perkara perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, mengatakan perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya aktivitas ekonomi menuntut adanya adaptasi dalam penegakan hukum perpajakan.
“Penegakan hukum perpajakan tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data dan teknologi,” kata Arridel.
Menurutnya, penguatan kapasitas intelijen dan forensik digital menjadi bagian penting dalam memastikan setiap informasi dapat dianalisis dan ditindaklanjuti secara tepat, profesional, serta sesuai ketentuan.
“Kami terus memperkuat kemampuan intelijen dan forensik digital serta membangun kolaborasi antarfungsi,” ujarnya.
Arridel menegaskan, capaian penerimaan negara dari kegiatan penegakan hukum bukan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Lebih dari itu, penegakan hukum perpajakan diarahkan untuk membangun kepatuhan dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.
“Penegakan hukum bukan semata mengenai penerimaan, tetapi juga membangun kepatuhan dan keadilan,” katanya.
Ia berharap penguatan penegakan hukum perpajakan dapat memberikan efek jera bagi pihak yang tidak patuh sekaligus mendorong terbentuknya kepatuhan secara berkelanjutan.
“Kami berharap penguatan penegakan hukum memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan berkelanjutan,” ujarnya.
Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus memperkuat sinergi antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan intelijen. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui penegakan hukum berbasis data dan teknologi, Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, profesional, efektif, dan berintegritas. (TVD)




