BisnisHukumUmum

Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan, Tak Boleh Ada Biaya Tambahan

229
×

Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan, Tak Boleh Ada Biaya Tambahan

Sebarkan artikel ini

POSTWARTA.COM – Era sisa kuota internet yang hangus begitu masa aktif paket berakhir memasuki babak baru. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator telekomunikasi menghapus sisa kuota pelanggan tanpa menyediakan mekanisme perlindungan.

Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan hak atas kuota yang telah dibeli.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pelanggan harus menjadi pihak yang menentukan layanan telekomunikasi sesuai kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Menurut Meutya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Komdigi menegaskan kuota yang telah dibeli dan dibayar pelanggan merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh begitu saja dihapus hanya karena masa berlaku paket telah berakhir.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujarnya.

Operator Diberi Waktu hingga 28 September

Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada seluruh operator telekomunikasi untuk memenuhi ketentuan perlindungan sisa kuota tersebut.

Operator tidak hanya diwajibkan menyesuaikan sistem dan layanan, tetapi juga harus menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.

Selanjutnya, Komdigi akan melakukan pengawasan terhadap penerapan ketentuan tersebut di industri telekomunikasi.

READ  Masyarakat Dapat Hubungi Keluarga," Menkomdigi Umumkan Pemulihan Internet Sumut Sentuh 97,8 Persen

Meski demikian, pemerintah tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu mekanisme yang sama. Operator masih diberikan ruang untuk menentukan skema perlindungan sisa kuota sesuai model bisnis dan karakteristik masing-masing layanan.

Beberapa mekanisme yang dapat diterapkan antara lain akumulasi kuota atau rollover, perlindungan tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi atau pengembalian dana (refund), maupun mekanisme perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.

Dengan fleksibilitas tersebut, operator tidak harus menggunakan sistem rollover. Namun, manfaat dari kuota yang telah dibeli pelanggan tetap harus mendapatkan perlindungan.

Kebijakan ini pada dasarnya mengubah prinsip pengelolaan sisa kuota. Keputusan mengenai manfaat kuota yang telah dibeli tidak lagi sepenuhnya berada di tangan operator.

Meutya mengatakan Komdigi masih menerima sejumlah aduan masyarakat terkait operator yang belum menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota, meskipun MK telah menerbitkan putusan.

Karena itu, tenggat 28 September 2026 menjadi periode penting bagi operator untuk menyesuaikan sistem, produk, serta mekanisme komersial mereka.

Berpotensi Ubah Desain Paket Data

Bagi industri telekomunikasi, kebijakan baru tersebut berpotensi memengaruhi desain paket data yang selama ini menggunakan batas masa berlaku sebagai salah satu karakteristik layanan.

Namun, pemerintah tetap memberikan ruang bagi operator untuk menentukan model perlindungan yang dianggap sesuai. Dengan demikian, industri tidak diwajibkan menggunakan satu skema yang seragam.

Sebelum aturan baru Komdigi diterbitkan, persoalan mengenai sisa kuota pelanggan yang hangus telah menjadi bagian dari persidangan di MK.

Chief Customer Experience PT XLSmart Tbk (EXCL), Sukaca Purwokardjono, sebelumnya menjelaskan bahwa operator tidak memperoleh keuntungan langsung dari kuota pelanggan yang tidak terpakai.

Dalam persidangan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada 4 Mei 2026, Sukaca menjelaskan terdapat dua kemungkinan ketika kuota berakhir, yakni kuota telah dikonsumsi pelanggan atau masa berlaku aksesnya telah habis.

READ  Apel Damai di Malang, Gojek dan Mitra Driver Jaga Kota Kondusif

“Bahwa kuota yang menjadi sisa tadi adalah hak aksesnya sudah habis dan tidak berpindah ke pihak mana pun,” ujar Sukaca.

Ia menjelaskan layanan telekomunikasi memiliki karakteristik berbeda dengan barang fisik. Layanan tersebut menggunakan kapasitas jaringan bersama yang dipengaruhi oleh waktu, lokasi, serta perilaku penggunaan pelanggan secara bersamaan.

“Layanan telekomunikasi merupakan pemanfaatan kapasitas jaringan bersama yang sangat dipengaruhi oleh waktu, lokasi, dan perilaku penggunaan secara simultan,” katanya.

Dengan diterbitkannya SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, perdebatan mengenai sisa kuota pelanggan memasuki tahap baru.

Pemerintah menegaskan konsekuensi atas kuota yang tidak terpakai tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pelanggan. Di sisi lain, operator tetap diberikan fleksibilitas dalam menentukan mekanisme perlindungan, sepanjang hak pelanggan atas kuota yang telah dibayarkan tetap terjaga. (ODX)