POSTWARTA.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember memusnahkan sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal senilai Rp 10,57 miliar. Langkah ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 7,2 miliar akibat peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari rangkaian operasi penindakan berkelanjutan sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan setelah mengantongi persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kolaborasi ketat antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta unsur TNI dan Polri.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai. Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi daerah,” tegas Syahirul.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup 6.156.136 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). Seluruhnya terbukti beredar secara ilegal tanpa dilekati pita cukai resmi.
Syahirul mengungkapkan, modus operandi yang paling dominan ditemukan di lapangan adalah pengiriman rokok polos menggunakan armada angkutan barang serta jasa paket kilat. Untuk mengatasinya, strategi penindakan difokuskan pada patroli jalur distribusi antarkota, pemeriksaan truk dan jasa ekspedisi, inspeksi toko eceran, hingga tindak lanjut atas informasi intelijen masyarakat.
Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya merusak iklim usaha industri hasil tembakau yang patuh aturan, tetapi juga menggerus penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dialokasikan kembali untuk pembangunan daerah.
Alokasi DBH CHT disalurkan ke tiga sektor mendasar:
Kesejahteraan Masyarakat (50%): Bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, pelatihan kerja, serta diversifikasi usaha.
Kesehatan (40%): Peningkatan fasilitas layanan kesehatan, pengadaan sarana RS/Puskesmas, dan pembiayaan jaminan kesehatan warga miskin.
Penegakan Hukum (10%): Operasi pasar bersama, pengumpulan informasi intelijen, dan sosialisasi edukatif kepada pedagang maupun masyarakat.
Bea Cukai Jember mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan atau distribusi barang kena cukai ilegal di lingkungan mereka. (JPS)




