POSTWARTA.COM – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Informasi tersebut berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya yang diperbarui pada Senin (10/8/2026).
Berdasarkan data perkara, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby dan tercatat memiliki tanggal register 21 Juli 2026. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/8/2026) pagi.
Dalam perkara tersebut, Indah Kuntarti tercatat sebagai penggugat. Sementara terdapat tiga pihak yang tercatat sebagai tergugat, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto, serta Universitas Wijaya Putra.
Dalam informasi yang tercantum di SIPP PN Surabaya, klasifikasi perkara disebut sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Namun, belum terdapat keterangan lebih rinci mengenai pokok gugatan maupun perbuatan yang menjadi dasar gugatan tersebut. Karena itu, informasi mengenai substansi perkara belum dapat dipastikan hanya berdasarkan data yang tercantum dalam SIPP.
Hingga berita ini ditulis, Sri Wahyuni belum memberikan tanggapan terkait statusnya sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, pada Senin (10/8/2026), Sri Wahyuni sebelumnya dijadwalkan memimpin pembukaan rapat paripurna DPRD Jawa Timur.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Sri Wahyuni tidak hadir dalam agenda rapat paripurna tersebut.
Belum diketahui apakah ketidakhadiran Sri Wahyuni dalam rapat paripurna tersebut berkaitan dengan perkara perdata yang tercatat di PN Surabaya.
Sidang perdana perkara dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/8/2026). Agenda persidangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lanjut mengenai pokok gugatan yang diajukan oleh penggugat. (TZF)




