POSTWARTA.COM – Pemerintah berencana menata ulang kebijakan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 2027 guna memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Langkah tersebut dilakukan karena skema penyaluran yang masih bersifat terbuka dinilai belum sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, mengatakan masih banyak pemilik kendaraan mewah maupun masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tetap menikmati BBM bersubsidi.
“Ini kita juga memahami subsidi masih belum tepat sasaran. Kalau kita lihat masih banyak orang yang pakai mobil mewah, ngisi BBM bersubsidi. Punya mobil dua, punya mobil tiga, ngisi BBM bersubsidi,” ujar Rofyanto dalam Forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang digelar secara virtual di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Rofyanto, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam pemanfaatan subsidi energi. Ia mencontohkan, konsumsi BBM antara pengguna sepeda motor dan mobil memiliki perbedaan yang cukup besar.
Satu liter BBM untuk sepeda motor, kata dia, rata-rata mampu menempuh jarak sekitar 50 hingga 100 kilometer. Sementara satu liter BBM pada mobil umumnya hanya dapat digunakan untuk perjalanan sekitar 15 kilometer.
“Nah jadi intinya ya kalau kita lihat, kalau kebijakan subsidi ini bersifat terbuka, orang kalau punya dua sampai tiga mobil itu otomatis lebih banyak menikmati subsidinya dibandingkan orang yang hanya pakai motor,” paparnya.
Atas dasar itu, pemerintah mendorong reformasi subsidi energi mulai tahun anggaran 2027 agar penyalurannya lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat yang berhak menerima.
Meski demikian, Rofyanto belum menjelaskan secara rinci mekanisme baru yang akan diterapkan. Pemerintah masih mengkaji berbagai skema, termasuk kemungkinan penyaluran secara tertutup maupun berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain reformasi subsidi energi, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap program Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran.
Rofyanto mengungkapkan, anggaran Perlinsos pada 2026 telah mencapai lebih dari Rp500 triliun yang disalurkan melalui berbagai program jaring pengaman sosial.
Program tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Pangan Pemerintah, hingga berbagai bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta beasiswa pendidikan hingga jenjang magister (S2).
“Jadi memang reformasi subsidi, kemudian juga perlindungan sosial, ini sangat penting untuk bisa lebih tepat sasaran, dan juga berkeadilan,” katanya.
Melihat besarnya anggaran yang dialokasikan, Kementerian Keuangan juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawasi pelaksanaan program subsidi dan perlindungan sosial di lapangan.
Pengawasan dari berbagai pihak diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas belanja negara sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 masih dalam proses pembahasan bersama DPR. Pemerintah menargetkan APBN 2027 tetap mampu menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memperkuat perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan melalui kebijakan subsidi dan bantuan sosial yang lebih tepat sasaran. (CVZ)




