POSTWARTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana perpajakan melalui PT SJM. Kedua terdakwa terbukti melakukan manipulasi pajak yang menyebabkan kerugian negara fantastis, yakni mencapai Rp16,7 miliar.
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim PN Banyuwangi menyatakan bahwa terdakwa berinisial DPO dan ADA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.
Modus Faktur Fiktif dan SPT Palsu
Aksi lancung kedua terdakwa ini dilakukan selama periode Januari hingga Agustus 2023. Modus yang digunakan adalah dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif).
Tak hanya itu, mereka juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berisi keterangan tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan. Akibat manipulasi laporan tersebut, pendapatan negara mengalami kerugian sebesar Rp16.709.736.939.
Perbedaan Vonis Hukuman dan Ancaman Sita Harta
Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa:
Terdakwa DPO: Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta denda sebesar Rp8,1 miliar.
Terdakwa ADA: Dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp24,3 miliar.
Majelis Hakim memberikan tenggat waktu paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) bagi kedua terdakwa untuk melunasi denda tersebut. Jika denda tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
Namun, apabila nilai harta benda yang disita masih tidak mencukupi, maka hukuman denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan subsider, yakni 534 hari kurungan untuk DPO dan 730 hari kurungan untuk ADA.
Komitmen DJP Lindungi Penerimaan Negara
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, Rachmad Auladi, menegaskan bahwa ketukan palu hakim ini menjadi bukti komitmen kuat DJP dalam menindak tegas para pengutil uang negara.
“Vonis pidana penjara dan denda miliaran rupiah ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku maupun pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang merugikan negara,” tegas Rachmad.
Di akhir keterangannya, Rachmad kembali mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya dengan jujur, benar, dan tepat waktu.
“Membayar pajak sesuai ketentuan merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan sehingga tidak perlu berhadapan dengan proses penegakan hukum,” pungkasnya. (RFL)




