HukumPemerintahanUmum

KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

307
×

KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK dalam kasus kuota haji.

POSTWARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023–2024.

Langkah hukum ini diambil penyidik setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kebijakan pembagian kuota haji di Kementerian Agama yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

Bantahan Terkait Keuntungan Pribadi
Usai pemeriksaan, Yaqut yang tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana apa pun dari kebijakan yang ia buat. Ia berdalih bahwa langkah yang diambil saat menjabat semata-mata demi kepentingan para jemaah.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Penyimpangan
Kasus ini bermula dari adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada periode 2023–2024. Tambahan kuota yang seharusnya ditujukan untuk mempercepat antrean jemaah reguler, diduga dialokasikan secara tidak sah dan tidak sesuai regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, KPK juga telah menetapkan pihak lain sebagai tersangka, yakni:

Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Staf Khusus Menteri Agama pada masa jabatan Yaqut.

Sebagai catatan, Yaqut sebelumnya sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya. Namun, hakim menolak gugatan tersebut, sehingga penyidikan tetap berlanjut.

Penyidikan Masih Berjalan
Pihak lembaga antirasuah menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal penyelenggaraan ibadah haji ini.

READ  BPBD Lumajang: Jutaan Meter Kubik Material Vulkanik Semeru Mengancam Warga

“Proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak yang diduga terlibat,” tulis keterangan resmi KPK. (IVE)