POSTWARTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) secara resmi menetapkan pria berinisial WPC (44) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tersangka yang merupakan warga Kota Madiun tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan berusia 24 tahun dengan memanfaatkan relasi kuasa saat korban sedang mengikuti ajang pertandingan.
Kronologi dan Modus Operandi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (9/3/2026), mengungkapkan bahwa aksi bejat ini dilakukan tersangka berulang kali dalam kurun waktu September 2023 hingga Agustus 2024.
Tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di beberapa lokasi strategis saat kegiatan olahraga berlangsung, antara lain:
1. Hotel di Kabupaten Jombang.
2. Hotel di Kabupaten Ngawi.
3. Wilayah Provinsi Bali.
“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, terlebih apabila dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa ataupun kepercayaan terhadap korban,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dampak Psikologis dan Pendampingan Korban
Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang signifikan hingga mengganggu konsentrasinya saat bertanding.
Untuk memastikan pemulihan korban, Polda Jatim telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.
“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi:
1. Identitas diri (KTP) dan satu unit handphone.
2. SK Pengangkatan Atlet dan SK Pengurus Pemprov Jatim.
3. Dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
Atas perbuatannya, tersangka WPC dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (DIS)




