POSTWARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023–2024. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).
Alasan Perpanjangan Pencegahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perpanjangan masa cekal ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung. Selain pengumpulan alat bukti, KPK saat ini tengah menunggu hasil final penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyidik melakukan perpanjangan cegah ke luar negeri kepada saudara YCQ dan saudara IAA. Langkah ini diambil berdasarkan kebutuhan penyidikan karena perkara kuota haji ini masih terus bergulir,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Masa pencegahan kedua tersangka tersebut kini berlaku hingga 12 Agustus 2026.
Duduk Perkara dan Potensi Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari pengalokasian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan estimasi awal, KPK memproyeksikan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka yang fantastis.
“KPK memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun,” ungkap Budi.
Penyidikan umum terhadap kasus ini telah dimulai sejak 7 Agustus 2025. Kedua tersangka disangkakan melanggar:
– Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Respons Pihak Tersangka
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi undangan BPK RI pada Rabu (11/2/2026) untuk memberikan klarifikasi tambahan terkait penghitungan kerugian negara. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengapresiasi langkah BPK yang memberikan ruang bagi kliennya untuk memberikan penjelasan.
“Pemanggilan ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” jelas Mellisa dalam keterangan tertulisnya.
KPK memastikan akan terus mendalami konstruksi perkara guna mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tersebut. (POT)




