HukumUmum

600 Batang Kayu Ilegal Disita Gakkum Kehutanan di Ketapang

260
×

600 Batang Kayu Ilegal Disita Gakkum Kehutanan di Ketapang

Sebarkan artikel ini
Dua petugas berada di atas potongan kayu ilegal yang diamankan Gakkum Kemenhut di kawasan Kalimantan Barat. (Foto: Gakkum Kemenhut)

POSTWARTA.COM – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil membongkar praktik peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu rakit kayu berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air.

Barang bukti diamankan di perairan Sungai Pawan, Ketapang, saat rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Benua Kayong.

Dari pemeriksaan awal, ratusan batang kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Tim kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dan mendapati rakit kayu merapat ke industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada satu pun dokumen sah yang dapat ditunjukkan untuk aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari hulu Sungai Pawan,” ujar Leonardo, Senin (19/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing.

Selain kayu dan sarana angkut, petugas juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu, yang diduga menjadi penerima bahan baku kayu ilegal, sebagai bagian dari penyidikan lanjutan.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 83 ayat (1) huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

READ  Purbaya Siap Tindak Rokok Ilegal: “Kalau Masih Gelap, Kita Sikat!”

Terkait pengembangan kasus, Leonardo menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. “Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama, termasuk mendalami keterlibatan industri penampung,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi,” ujarnya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Gakkum Kehutanan dalam menekan laju deforestasi, mencegah kerusakan lingkungan, serta meminimalkan kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di Kalimantan Barat. (ITR)