HukumUmum

KPK Tahan Lima Tersangka Pemberi Suap Eks Bupati Situbondo, Total Uang Haram Capai Rp4,21 Miliar

260
×

KPK Tahan Lima Tersangka Pemberi Suap Eks Bupati Situbondo, Total Uang Haram Capai Rp4,21 Miliar

Sebarkan artikel ini

POSTWARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode 2021–2024. Hasilnya, KPK kembali menetapkan dan menahan lima tersangka baru yang berperan sebagai pihak pemberi suap dan gratifikasi kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Kelima tersangka yang ditahan merupakan pihak swasta atau kontraktor:

Roespandi (CV Ronggo)

Adit Ardian (CV Karunia)

Tjahjono Gunawan (CV Citra Bangun Persada)

Muhammad Amran Said Ali (PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari)

As’al Fany Balda (PT Badja Karya Nusantara)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Kami kemudian kembali menetapkan dan menahan lima tersangka selaku pihak pemberi,” ujar Asep Guntur di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 hingga 25 November 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Modus dan Jumlah Suap
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengelolaan barang/jasa di Pemkab Situbondo. Pada 2021, Pemkab sempat menandatangani perjanjian pinjaman daerah untuk proyek infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP), meskipun dana tersebut kemudian dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam proses tersebut, Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo saat itu, bersama dengan Eko Prionggo Jati (EPJ) yang merupakan tersangka sebelumnya, diduga kuat mengatur pemenang lelang proyek.

Modusnya, Karna meminta uang investasi atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek, sedangkan Eko meminta commitment fee sebesar 7,5 persen.

Total uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh Karna dan Eko mencapai Rp4,21 miliar, dengan rincian penerimaan dari lima tersangka pemberi yang baru ditahan:

READ  Kapal Ikan Asing Filipina Ditangkap KKP, Potensi Kerugian Rp189 Miliar Diselamatkan

Rp780,9 juta dari Roespandi

Rp1,6 miliar dari Tjahjono Gunawan

Rp1,33 miliar dari Adit Ardian

Rp500 juta dari Muhammad Amran Said Ali

Rp500 juta dari As’al Fany Balda

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (APU)