BisnisUmum

Kemenkeu Tegas: Pelaku Rokok Ilegal Harus Ikut Tarif Berlaku

315
×

Kemenkeu Tegas: Pelaku Rokok Ilegal Harus Ikut Tarif Berlaku

Sebarkan artikel ini

POSTWARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal sebagai langkah menjaga keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Namun pemerintah memastikan tidak akan menerapkan tarif cukai khusus bagi pelaku rokok ilegal yang ingin beralih menjadi produsen resmi.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan bahwa pemerintah justru menyiapkan kawasan khusus bagi pelaku usaha rokok ilegal agar dapat masuk ke sistem resmi dan mengikuti ketentuan cukai yang berlaku. Tarif yang dikenakan akan tetap mengacu pada struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang telah ditetapkan.

“Pak Purbaya (Menkeu) ingin supaya yang ilegal itu tidak lagi melakukan perilaku ilegal. Masuklah ke ranah yang legal. Nah ranah legalnya itu kita bisa siapkan. Tidak ada tarif yang berbeda,” kata Febrio, dikutip Jumat (7/11/2025).

Tarif CHT saat ini dikelompokkan berdasarkan jenis produksi, yaitu sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT). Menurut Febrio, produsen yang beralih dari aktivitas ilegal dapat masuk ke segmen yang sesuai dengan kemampuan produksinya, termasuk golongan SKT yang menjadi kategori tarif terendah.

“Kalau mereka memang ada di golongan SKT, ini biasanya yang paling bawah, kita harapkan mereka bisa masuk ke kawasan industri hasil tembakau,” ujarnya.

Langkah ini juga untuk menciptakan pasar yang lebih sehat dan kompetitif. Kawasan khusus tersebut rencananya akan mulai diperkenalkan pada Desember 2025. Pemerintah disebut ingin memberikan ruang transisi agar pelaku usaha kecil dapat beroperasi secara legal tanpa beban yang tidak proporsional.

“Artinya kita bantu mereka supaya tidak lagi melakukan aktivitas ilegal, tapi menjadi legal, lalu masuk ke dalam kelasnya,” lanjut Febrio.

READ  Purbaya Siap Tindak Rokok Ilegal: “Kalau Masih Gelap, Kita Sikat!”

Ia menegaskan tidak ada pembatasan jumlah pelaku usaha maupun kuota produksi untuk industri hasil tembakau di kawasan tersebut. Menurutnya, pasar akan tetap bergerak mengikuti permintaan masyarakat.

“Tidak ada kuota apa-apa. Ini kan demand dari masyarakat, lalu demand tersebut diterjemahkan oleh industri untuk membeli pita cukai,” katanya.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi produsen rokok menengah dan kecil, menyatakan penolakan terhadap wacana pemberlakuan tarif khusus bagi produsen rokok ilegal yang ingin menjadi legal karena dinilai melanggar prinsip keadilan bagi pelaku usaha yang sudah mematuhi aturan sejak awal. (XFJ)