POSTWARTA.COM – SURABAYA – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan mendapat respons dari DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemkot mengkaji kembali aturan tersebut dan mempertimbangkan kearifan lokal yang telah mengakar di tengah masyarakat.
Yona, yang akrab disapa Cak Yebe, mengingatkan Pemkot agar tidak terburu-buru menyikapi keluhan sebagian warga. “Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi,” ujar Yona di Surabaya, Minggu (26/10/2025).
Menurutnya, penutupan jalan lingkungan untuk acara pernikahan, khitanan, syukuran, hingga kedukaan telah berjalan dengan mekanisme sosial yang kuat di tingkat RT/RW. Hal ini dianggap sebagai perwujudan budaya tepo seliro (tenggang rasa) dan saling menghargai antar tetangga.
“Mulai nikahan, khitan, kumpul keluarga besar atau kedukaan, selama ini warga mendirikan tenda itu lazimnya sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi,” katanya.
Politisi ini menyarankan agar Pemkot melakukan klasifikasi jenis tenda yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, sehingga tidak semua hajatan harus melalui izin berlapis.
“Klasifikasikan dulu hajatan yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat, jangan digeneralisir,” tegas Cak Yebe.
Ia memberikan pandangan bahwa pemasangan tenda dengan ukuran kecil, sekitar satu hingga tiga unit dengan panjang total maksimal 12 meter, tidak akan berdampak signifikan. Namun, izin lebih lanjut mungkin diperlukan jika panjang tenda sudah melebihi 18 meter.
Cak Yebe menekankan bahwa aturan yang ideal harus mengedepankan izin berjenjang sesuai skala acara. Untuk hajatan di kampung berskala kecil, cukup dengan persetujuan RT/RW dan konfirmasi Lurah. Sementara acara besar yang mengundang massa lebih luas bisa dilengkapi dengan Izin Keramaian dari kepolisian.
“Tenda hajatan yang hanya menutup jalan sehari, sebaiknya semua memaklumi. Budaya saling menghargai antar tetangga di Surabaya itu tinggi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menetapkan standar baku pemberian izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan, menyusul banyaknya keluhan yang masuk dari warga. (ROG)




