Umum

Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, 59 Orang Tewas

233
×

Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, 59 Orang Tewas

Sebarkan artikel ini

POSTWARTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah memeriksa 17 saksi terkait insiden ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan 59 orang. Saat ini, penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim masih terus bekerja untuk mengusut penyebab pasti tragedi tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan, tim khusus telah dibentuk untuk menangani kasus ini berdasarkan laporan polisi LP A/4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran Polresta Sidoarjo. Laporan itu kemudian diambil alih oleh Polda Jatim agar penanganannya lebih komprehensif.

“Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Selain itu, kami juga menerapkan Pasal 46 ayat (3) dan atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” ujar Irjen Nanang di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Rabu (8/10/2025) malam.

Ia menegaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 saksi, termasuk pihak yang mengetahui proses pembangunan maupun pengelolaan pondok pesantren. Namun, jumlah saksi tersebut masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.

“Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap beberapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengurusan ponpes itu sendiri. Kami juga akan meminta keterangan dari para ahli,” tambahnya.

Menurut Nanang, tim penyidik melibatkan sejumlah pakar untuk mendapatkan hasil analisis yang akurat terkait penyebab kegagalan konstruksi bangunan. “Kami meminta keterangan resmi dari ahli teknik sipil dan ahli bangunan gedung untuk mengetahui penyebab pasti ambruknya musala. Selain itu, juga ada ahli hukum pidana yang akan membantu dalam analisis unsur-unsur pidana yang disangkakan,” jelasnya.

READ  Para Penerjun Kopassus Lakukan Atraksi Spektakuler, Kibarkan Spanduk HUT RI di Langit Jakarta

Pihak Polda Jatim juga merencanakan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. “Hari ini pun kami rencanakan gelar perkara agar bisa naik ke penyidikan,” tegas Kapolda.

Ia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan menjamin semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. “Semua akan mengarah pada siapa yang bertanggung jawab di situ. Kami sudah melaksanakan semua prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (LOX)