Umum

Surabaya Bergerak: Masyarakat Pesisir Desak Penolakan Proyek Surabaya Waterfront Land (SWL)

364
×

Surabaya Bergerak: Masyarakat Pesisir Desak Penolakan Proyek Surabaya Waterfront Land (SWL)

Sebarkan artikel ini
Masyarakat wilayah pesisir memasang baliho sebagai pernyataan menolak proyek Surabaya Waterfront Land (SWL). Foto Istimewa

POSTWARTA.COM – Menjelang aksi Surabaya Bergerak yang digelar Senin (22/9/2025), desakan masyarakat pesisir agar pemerintah daerah turun tangan menolak proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) semakin menguat. Aspirasi itu muncul sebagai bentuk kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan proyek reklamasi di kawasan pesisir Surabaya.

Ali Yusa, mahasiswa Program Doktor Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya sekaligus pengurus Persatuan Insinyur Indonesia Jawa Timur, menilai Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki peran krusial dalam merespons situasi ini. Menurutnya, pendekatan pemerintah seharusnya berbasis pembangunan partisipatif dan keadilan lingkungan. “Pendekatan yang dilakukan pemerintah harus berbasis pembangunan partisipatif dan keadilan lingkungan, sesuai dengan prinsip SDG’s dan Total Economic Value. Jangan sampai masyarakat dibiarkan berjuang sendirian,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).

Ali Yusa merinci tujuh langkah strategis yang perlu ditempuh pemerintah, mulai dari inisiasi dialog multistakeholder, penyusunan kajian dampak independen, penguatan regulasi dan peninjauan izin, optimalisasi peran dinas terkait, pemanfaatan dukungan Komisi IV DPR RI, edukasi publik tentang pentingnya ekosistem pesisir, hingga pencarian alternatif pembangunan berkelanjutan.

Ia menegaskan, langkah-langkah tersebut dapat menjadi solusi konkret sekaligus memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi tekanan proyek SWL. “Aksi Surabaya Bergerak besok adalah momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat, bukan hanya pada kepentingan investasi,” tutur Ali. (KQI)

READ  Pemkot Surabaya Canangkan Wajib Belajar 13 Tahun, Perkuat Pendidikan Pra-Sekolah