POSTWARTA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengaturan impor bahan bakar minyak (BBM) merupakan jalan tengah untuk menjaga stabilitas perdagangan nasional sekaligus mengurangi tekanan defisit akibat impor migas.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, kebijakan ini memastikan pasokan BBM dalam negeri tetap aman dengan dasar hukum Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. “Pemerintah juga menekankan bahwa aturan ini bersifat fleksibel. Perubahan pengaturan impor BBM bisa dilakukan bila diperlukan,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, perubahan aturan impor selalu mempertimbangkan ketersediaan pasokan domestik, kebutuhan konsumsi nasional, kelancaran distribusi, hingga kondisi keuangan negara. Ia menambahkan, Kementerian ESDM tidak pernah menutup kegiatan impor BBM, terbukti dari tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta yang terus meningkat, yakni naik 11 persen pada 2024 dan mencapai 15 persen hingga Juli 2025. “Pengaturan impor BBM dimaksudkan untuk mengendalikan porsinya agar sejalan dengan kondisi perdagangan nasional dan menjaga cadangan strategis nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi VI DPR RI memastikan pasokan BBM nasional masih aman dan terkendali, meskipun sempat terjadi kelangkaan di beberapa SPBU swasta di Jabodetabek seperti Shell dan BP. Anggota Komisi VI DPR Firnando Ganinduto menegaskan kelangkaan tersebut bukan karena keterbatasan stok, melainkan lonjakan permintaan di merek tertentu akibat loyalitas konsumen. “Pemerintah sudah menaikkan kuota impor hingga 110 persen dari tahun sebelumnya untuk SPBU swasta, jadi secara nasional stok BBM aman,” ujarnya.
Firnando menambahkan, semua jenis BBM dengan kualitas serupa tersedia di SPBU Pertamina maupun swasta lainnya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Ia menilai mekanisme ini membuat distribusi lebih efisien sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah juga disebut terus memfasilitasi kerja sama business to business (B2B) antara Pertamina dan badan usaha pemilik SPBU swasta agar kebutuhan BBM non-subsidi tetap terjamin.
Berdasarkan data, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34 persen atau sekitar 7,52 juta kiloliter. Kuota tersebut mencukupi tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga Desember 2025 sebesar 571.748 kiloliter. (LTR)