POSTWARTA.COM – Pemerintah menjamin kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu melalui Pertamina bukan merupakan bentuk monopoli. Kebijakan ini justru bertujuan untuk mengatasi kelangkaan pasokan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Anggawira, membantah keras tudingan monopoli tersebut. “Jadi sama sekali tidak benar itu,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Anggawira menjelaskan, kelangkaan yang terjadi disebabkan oleh peningkatan konsumsi BBM non-subsidi yang melebihi perkiraan, sehingga kuota impor yang telah disepakati pada tahun sebelumnya habis. Untuk mengatasi hal ini, Pertamina ditunjuk sebagai importir tunggal guna memastikan ketersediaan pasokan.
Meskipun impor dilakukan oleh Pertamina, Anggawira memastikan margin keuntungan SPBU swasta tetap dijamin oleh pemerintah. “Kami berharap ini bisa saling menguntungkan dan menjadi bahan evaluasi dalam melakukan penyusunan di tahun-tahun mendatang,” kata Anggawira.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sangat sensitif dan harus diterapkan dengan kehati-hatian. Oleh karena itu, penerapannya akan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sekarang era keterbukaan jadi silakan dicek,” tegasnya.
DPR Minta Perhitungan Cermat untuk Hindari Kelangkaan dan Kenaikan Harga
Anggota Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, menanggapi kebijakan ini dengan meminta pemerintah melakukan perhitungan yang cermat. Menurutnya, penting untuk mengetahui secara pasti permintaan dan penawaran BBM agar tidak mengganggu aktivitas perekonomian nasional.
“Ini harus dihitung secara cermat karena jika terjadi kelangkaan BBM akan mengganggu aktivitas perekonomian nasional,” ujar Herman.
Herman menekankan, meskipun impor dipusatkan di Pertamina, pasokan harus memadai. Ia khawatir jika pasokan tidak mencukupi, harga BBM bisa melonjak dan merugikan masyarakat. “Ini harus betul-betul didudukkan pada proporsinya,” pungkasnya. (MIR)