PolitikUmum

Sahkan Perda, DPRD Jombang Dorong Peran BPR Bank Jombang untuk Ekonomi Kerakyatan

395
×

Sahkan Perda, DPRD Jombang Dorong Peran BPR Bank Jombang untuk Ekonomi Kerakyatan

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang menjadi Peraturan Daerah (Perda)

POSTWARTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 15 September 2025, menandai langkah strategis untuk memperkuat peran BPR Jombang sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan di daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, berjalan dengan lancar. Seluruh fraksi di DPRD memberikan persetujuan, meski disertai sejumlah catatan penting. Catatan-catatan tersebut menekankan bahwa BPR Bank Jombang tidak boleh hanya berfokus pada profit, tetapi juga harus menjalankan fungsi sosialnya.

Catatan Penting dari Fraksi-Fraksi
Dalam pandangan akhir fraksi, beberapa poin krusial disampaikan:

– Fraksi PKB menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) agar operasional BPR berjalan profesional dan transparan.

– Fraksi PDI Perjuangan meminta perusahaan daerah ini bergerak cepat dalam memperkuat dukungannya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi.

– Fraksi Partai Demokrat menyoroti perlunya peningkatan modal dan pengawasan ketat untuk menjaga kepercayaan publik.

Poin-poin ini menjadi acuan agar BPR Bank Jombang dapat benar-benar menjadi lembaga keuangan yang berpihak pada rakyat, khususnya para petani dan pedagang pasar.

Setelah mendengarkan pendapat akhir dari seluruh fraksi, Ketua DPRD Hadi Atmaji menutup rapat dengan ketukan palu, dan mempersilakan Bupati Jombang, Warsubi, untuk menandatangani kesepakatan bersama. “Dengan mendengar pendapat akhir dari seluruh fraksi, kami ucapkan terima kasih. Sidang paripurna secara resmi saya nyatakan ditutup,” ujar Hadi Atmaji.

Sementara itu, Bupati Warsubi menyambut baik pengesahan Perda ini. Ia menegaskan bahwa BPR Bank Jombang akan terus berinovasi dalam mendukung perekonomian daerah. “Pengaturan dalam Raperda ini memperluas peran BPR Bank Jombang, tidak hanya sebagai penyalur kredit, tetapi juga sebagai lembaga penghimpun dana dan penyedia layanan keuangan inklusif,” jelasnya.

READ  Nadiem Makarim Tersangka Chromebook: "Tuhan Lindungi Saya, Kebenaran Akan Keluar"

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan BPR Bank Jombang dapat menjadi instrumen efektif untuk memajukan perekonomian daerah, memperluas kesempatan usaha, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jombang secara menyeluruh. Kinerja positif BPR selama tiga tahun terakhir yang telah berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi modal optimisme untuk peran yang lebih besar di masa depan (ESQ)