HukumUmum

KPK Segera Umumkan Tersangka Kuota Haji

281
×

KPK Segera Umumkan Tersangka Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo usai memberikan keterangan kepada awak jurnalis di Gedung KPK

POSTWARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera mengumumkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji. Langkah ini diambil setelah sejumlah saksi diperiksa dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan juga bahwa KPK segera menyampaikan update penyidikannya. Termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/9/2025).

Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Apalagi, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang. “Pasti ketika kami menyampaikan atau mengumumkan update penyidikan perkara ini dengan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama saat itu yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kebijakan Yaqut membuat 50%:50%.

Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.

KPK menduga kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi. (SIZ)

READ  KPK Periksa Mantan Direktur Telkom Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina