POSTWARTA.COM – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah memberikan waktu penyesuaian sistem bagi platform lokapasar (marketplace) sebelum skema baru pajak perdagangan daring diterapkan. Hal ini terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 yang mengatur kewajiban marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menyatakan bahwa semua marketplace siap mematuhi kebijakan pemerintah. Namun, ia berharap ada akomodasi untuk kesiapan teknis dari masing-masing platform. “Kita juga berharap, tentunya untuk melakukan hal tersebut butuh kesiapan teknis juga dari masing-masing platform, dan kita berharap hal tersebut juga bisa diakomodasi,” ujar Hilmi pada Selasa (9/9/2025).
Hilmi menambahkan, idEA telah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan siap bekerja sama.
Mekanisme Baru PPh Pasal 22
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak wajib memungut PPh Pasal 22 dari para pedagangnya pada bulan berikutnya setelah penetapan. Sebagai contoh, jika sebuah marketplace ditetapkan sebagai pemungut pada 15 Agustus 2025, maka kewajiban memungut PPh Pasal 22 dimulai pada 1 September 2025.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menjelaskan bahwa penerapan skema baru ini lebih bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan kemudahan administrasi, bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. “Kita melihat dampaknya ini sebagai sebuah kerangka kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi. Jadi, dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya,” jelas Yon.
Ia menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dikenakan hanya sebesar 0,5% dan bukan merupakan jenis pajak baru. Sebelumnya, pajak ini dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak. Dengan PMK 37/2025, mekanisme pungutannya beralih ke platform lokapasar, sehingga pedagang tidak perlu lagi melakukan penyetoran dan pelaporan secara mandiri. “Apabila selama ini wajib pajak merasa saya harus setor, lapor sendiri, sekarang saya sudah dibantu, dipungutkan oleh para platform. Harapannya tentu wajib pajak, merchant [pedagang] menjadi lebih mudah,” kata Yon. (BOH)